PorosBekasi com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Keterangan Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, dinilai dapat dipertimbangkan penyidik apabila dianggap relevan dengan konstruksi perkara yang tengah didalami.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan terhadap siapa pun terbuka selama dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan penguatan alat bukti.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti atau pun keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Menurut Budi, proses pemeriksaan bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sehingga penyidikan dapat berjalan secara komprehensif dan terang.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda resmi pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka.
Pemanggilan baru akan dilakukan jika penyidik menilai keterangannya memang diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak serta menyita uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan ijon proyek.






Tinggalkan Balasan