PorosBekasi.com – Klaim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang menyebut capaian PAD mencapai 85 persen berseberangan dengan data resmi APBD yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Berdasarkan data APBD murni 2025 per 4 Januari 2026, realisasi PAD Kota Bekasi tercatat Rp2,89 triliun dari target Rp4,12 triliun, atau setara 70,22 persen.
Perbedaan tersebut menjadi sorotan serius Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau Mandor Baya. Ia menilai keterbukaan data menjadi keharusan agar publik tidak disuguhi informasi yang berbeda.
“Kami mengapresiasi Bapenda Kota Bekasi karena pencapaiannya naik sekitar 31 sekian persen dibanding tahun lalu. Kalau sekarang disebut mencapai 85 persen, tentu ini pencapaian yang luar biasa,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Senin 5 Januari 2026.
Namun, menurutnya, klaim tersebut wajib disertai penjelasan data yang bisa diakses dan diverifikasi.
“Pencapaian ini harus diiringi dengan data, supaya masyarakat bisa melihat langsung, ini loh datanya. Begitu juga data pembandingnya harus disampaikan, termasuk data yang masuk ke pusat,” tegasnya.
Sorotan Trinusa ini mendapat konteks lebih luas setelah terungkap surat jawaban BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Mandor Baya terkait pengaduan masyarakat soal Insentif Pajak Penerangan Jalan.
Dalam surat tersebut, BPK menyatakan bahwa permasalahan insentif pajak telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
BPK bahkan secara tegas merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi mengevaluasi dan menetapkan kembali kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 serta peraturan relevan lainnya.
Keterkaitan antara kebijakan insentif pajak, akurasi laporan keuangan, dan klaim capaian PAD dinilai tidak bisa dipisahkan.
Trinusa Bekasi Raya menilai perbedaan data PAD saat ini berpotensi menjadi sinyal lemahnya konsistensi pelaporan fiskal daerah.
“Kalau memang ada angka 85 persen, sampaikan ke masyarakat datanya dari mana. Data 70,22 persen juga jelas ada. Semua harus terang benderang,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan data harus dijadikan bahan evaluasi, bukan ditutup-tutupi.
“Jangan ada pembohongan, tidak perlu ditutup-tutupi. Ketika ada perbedaan data, itu harus jadi koreksi. Mana data yang paling akurat supaya publik tidak bingung. Kami sudah tunjukkan data pembandingnya, 85 persen dan 70,22 persen, datanya jelas,” pungkas Mandor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perhitungan klaim capaian PAD 85 persen maupun keterkaitannya dengan rekomendasi BPK soal evaluasi insentif pajak.







Tinggalkan Balasan