PorosBekasi.com – Proyek pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai pertanyaan terkait kewajaran anggaran dan proses perencanaannya.
Proyek yang dibiayai dari APBD Kota Bekasi TA 2025 itu memiliki nilai kontrak mendekati Rp1 miliar, meski secara fisik dinilai tidak menunjukkan kompleksitas pekerjaan yang signifikan.
Berdasarkan dokumen pengadaan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp997.450.000 dengan nilai kontrak Rp877.137.242.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Adzra dan diawasi oleh PT Manguntama Reka Persada sebagai konsultan pengawas.
Kegiatan ini tercatat sebagai realisasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bekasi yang diakomodasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi selaku organisasi perangkat daerah teknis.
Hasil penelusuran menunjukkan gapura tersebut hanya berfungsi sebagai penanda kawasan perumahan dengan konstruksi konvensional.

Bangunan tidak melibatkan teknologi khusus, tidak memiliki tingkat risiko teknis tinggi, serta tidak tergolong sebagai infrastruktur strategis.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara besaran anggaran dan volume pekerjaan yang terealisasi.
Ketua Bidang Intivigasi Titah Rakyat Bekasi, Reo, menyatakan bahwa persoalan proyek ini tidak dapat dipandang sekadar dari sisi tampilan fisik.
Ia menilai terdapat aspek hukum yang perlu diuji, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi.







Tinggalkan Balasan