Dalam pos

“Yang diuji bukan kelengkapan administrasi, tetapi kepatuhan terhadap hukum pengelolaan aset negara,” kata Mulyadi.

Izin Tri Adhianto Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Mulyadi juga menyoroti persetujuan Wali Kota Bekasi dalam penjualan aset tersebut.

Posisi wali kota sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham PTMP dinilai rawan konflik kepentingan.

“Saya sudah mencurigai kuat penjualan 29 Bus Transpatriot ini mendapat persetujuan wali kota, seolah direksi PTMP adalah “anak emas” yang mendapat karpet merah meski berpotensi menabrak aturan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BUMD merupakan entitas publik yang pengelolaannya tidak bisa disamakan dengan usaha perseorangan.

“Persetujuan wali kota tidak cukup. Harus ada persetujuan DPRD karena ini menyangkut pelepasan aset strategis daerah. Jika tidak, maka berpotensi melanggar Pasal 41 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” tegasnya.

Dalih Berakhirnya Hibah Kemenhub Dipersoalkan

Terkait alasan berakhirnya masa hibah dari Kementerian Perhubungan, Mulyadi menilai dalih tersebut berpotensi menyesatkan dan berbahaya secara hukum.

“Berakhirnya masa hibah tidak otomatis memberi kewenangan menjual aset. Selama aset itu telah dicatat sebagai kekayaan PTMP yang berasal dari daerah, maka pelepasannya tetap tunduk pada mekanisme negara, termasuk pengawasan DPRD dan kementerian teknis,” jelasnya.

Pemilihan Balai Lelang Swasta Dipertanyakan

Keputusan PTMP menggunakan balai lelang swasta iBid Astra dibandingkan KPKNL dinilai janggal.

Alasan efisiensi biaya, menurut Mulyadi, tidak dapat mengalahkan asas legalitas dan akuntabilitas publik.

“Pengelolaan aset negara bukan soal siapa yang lebih murah, tetapi siapa yang paling sah dan berwenang. Menghindari KPKNL justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghindari kontrol negara,” tegas Mulyadi.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tipikor

Mulyadi menilai rangkaian kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, hingga UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika aset daerah dijual tanpa mekanisme negara yang sah, maka selisih nilai, proses, dan kewenangan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Wali kota dan direksi tidak bisa cuci tangan hanya dengan dalih menghemat satu persen,” tegasnya.

“Hukum tidak boleh kalah oleh dalih efisiensi. Aset publik bukan milik korporasi privat. Jika prosedur negara dilewati, ini bukan penyelamatan keuangan daerah, melainkan potensi kejahatan sistematis terhadap aset publik,” pungkas Mulyadi.

Porosbekasicom
Editor