PorosBekasi.com – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) menilai pernyataan Direktur PT Mitra Patriot (PTMP) David Rahardja terkait penjualan 29 unit Bus Transpatriot justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan aset daerah.
Klaim telah memenuhi prosedur administratif dinilai tidak serta-merta membenarkan pelepasan aset publik tersebut.
Ketua FORKIM, Mulyadi, menyebut narasi yang dibangun oleh direksi PTMP terkesan memaksakan pembenaran, seolah izin wali kota dan alasan efisiensi dapat mengesampingkan aturan hukum yang mengikat pengelolaan kekayaan daerah.
Menurutnya, bus Transpatriot merupakan aset daerah yang dipisahkan dan tetap tunduk pada rezim hukum keuangan negara, bukan aset privat yang bisa dikelola secara bebas oleh direksi BUMD.
“Ini aset milik daerah bukan milik nenek moyang direksi PTMP ataupun wali kota. Tidak ada ruang tafsir bahwa aset publik boleh diperlakukan seperti harta pribadi,” tegas Mulyadi.
PMK 2019 Dinilai Disalahgunakan sebagai Dalih
Mulyadi secara tegas membantah penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2019 halaman 11–12 yang dijadikan dasar pembenaran pemakaian balai lelang swasta tanpa melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Pernyataan itu keliru dan menyesatkan publik. memang terdapat pengaturan dalam PMK, namun konteks aturan tersebut bukan sebagai pembenaran penggunaan balai lelang swasta tanpa keterlibatan KPKNL.”
Ia menjelaskan, PMK tersebut justru mengatur mekanisme perizinan dan operasional balai lelang swasta yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), bukan untuk menghilangkan peran negara dalam proses lelang aset daerah.
Merujuk pada PMK Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Mulyadi menegaskan bahwa DJKN memiliki mandat pembinaan dan pengawasan.
Namun aturan itu, kata dia, tidak bisa ditafsirkan sebagai legitimasi lelang swasta tanpa KPKNL, meskipun sudah mengantongi izin wali kota atau appraisal dari KJPP.






Tinggalkan Balasan