Audit tersebut merekomendasikan peninjauan ulang RBA agar tidak kembali menimbulkan utang baru. Awalnya, direkomendasikan pemotongan sebesar 14,5 persen, namun setelah melalui pembahasan, diajukan penyesuaian sebesar 2,7 persen atau sekitar Rp9 miliar.
Kesepakatan tersebut kemudian disetujui Wali Kota Bekasi sambil menunggu pencairan APBD baru yang diproyeksikan turun paling cepat Oktober 2026, guna menutup utang rumah sakit yang kini disebut telah mencapai sekitar Rp65 miliar.
Sebagai syarat pencairan APBD tersebut, manajemen RSUD disebut harus menjalankan sejumlah langkah rasionalisasi, di antaranya pemotongan remunerasi PNS sebesar 5 persen, rasionalisasi 8 hingga 12 persen bagi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), penggantian uang malam dengan skema extrafooding sesuai ketentuan, penghematan ATK, serta penertiban potongan absensi.
Kebijakan rasionalisasi itu direncanakan mulai diberlakukan per Januari 2026 dan akan berdampak pada remunerasi yang diterima pegawai pada Maret 2026.
Sebelumnya, kabar rencana pemangkasan remunerasi hingga 50 persen bagi jajaran direksi RSUD CAM Kota Bekasi memicu keresahan internal. Informasi tersebut beredar di kalangan pegawai BLUD dan disebut akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.
Pemangkasan remunerasi tersebut masih menunggu keputusan Tri Adhianto yang akan dijadikan dasar hukum pengurangan hak keuangan direksi RSUD CAM sebagai BLUD milik pemerintah daerah.
“Infonya pengurangan bisa capai 50% dan berlaku bagi pegawai direksi RSUD Chasbullah Abdul Madjid,” kata salah satu pegawai BLUD RSUD CAM yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia mengaku kebijakan tersebut akan berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi pegawai, terutama di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup.
“Keputusan ini sangat sulit bagi kami. Satu sisi kami harus menerima keputusan manajemen, namun di sisi lain keputusan ini berdampak besar kepada semakin kecil pendapatan kami ditengah meningkatnya kebutuhan hidup,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan