Fungsi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dalam negara kesatuan, bukan mandat politik yang berdiri sendiri.
Dengan kata lain, gubernur bukanlah pejabat pusat yang sekadar “ditugaskan” ke daerah. Ia tetap merupakan pemimpin daerah yang memperoleh kewenangan politik dari wilayah yang dipimpinnya, sekaligus diberi tugas tambahan oleh pemerintah pusat.
Karena itu, legitimasi politik gubernur sebagai kepala daerah semestinya tetap bersumber dari masyarakat daerah yang dipimpinnya.
Di sinilah pilkada langsung selama ini memainkan peran penting. Pemilihan langsung memberikan mandat yang jelas dari rakyat kepada gubernur.
Mandat ini bukan sekadar formalitas elektoral, tetapi juga menjadi modal sosial dan politik bagi gubernur dalam menjalankan pemerintahan daerah serta dalam berhubungan dengan pemerintah pusat.
Dengan legitimasi rakyat, gubernur tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai jembatan aspirasi masyarakat daerah.
Sebaliknya, jika gubernur dipilih melalui DPRD, sumber legitimasinya bergeser secara signifikan. Kepala daerah akan lebih bergantung pada konfigurasi kekuatan partai politik di parlemen daerah, sementara hubungan langsung dengan rakyat menjadi tidak lagi sentral.
Dalam kondisi tertentu, situasi ini justru berpotensi memperkuat kecenderungan sentralisasi secara tidak langsung. Gubernur dapat menjadi lebih dekat dengan elite politik dan kepentingan kekuasaan, tetapi semakin jauh dari aspirasi masyarakat luas.
Dari sudut pandang otonomi daerah, kondisi ini patut dicermati secara kritis.
Otonomi daerah tidak hanya berbicara tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, tetapi juga menyangkut kemandirian politik daerah sebagai bagian dari demokrasi lokal.
Ketika hak pilih rakyat dipersempit, otonomi berisiko tereduksi menjadi sekadar urusan administratif, bukan otonomi yang hidup, partisipatif, dan bermakna.
Karena itu, menjadikan status gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagai alasan untuk pilkada tidak langsung berpotensi keliru arah.
Konstitusi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah justru menghendaki adanya keseimbangan antara kepentingan nasional dan aspirasi daerah.
Keseimbangan tersebut akan sulit terwujud apabila pemimpin daerah tidak memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakatnya.
Pada akhirnya, perdebatan tentang pemilihan gubernur bukan semata-mata soal efisiensi anggaran atau stabilitas politik jangka pendek.
Isu ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hubungan pusat dan daerah masih kita pahami sebagai relasi demokratis yang melibatkan rakyat, ataukah mulai dipersempit menjadi hubungan administratif semata? Demokrasi lokal mungkin tidak selalu efisien, tetapi ia memastikan bahwa rakyat tetap menjadi pemilik utama kedaulatan.
Sabtu 3 Januari 2026
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan