Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Akademisi Hukum Tata Negara dan Pengamat Demokrasi
WANCANA mengembalikan pemilihan gubernur melalui DPRD kembali ramai dibicarakan. Alasannya beragam, mulai dari mahalnya biaya pilkada, konflik politik di daerah, hingga keinginan memperkuat peran pemerintah pusat.
Di tengah kejenuhan publik terhadap dinamika politik elektoral, gagasan ini sekilas terdengar masuk akal.
Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jernih: sebenarnya gubernur itu wakil pemerintah pusat, atau pemimpin daerah?
Dalam konstitusi, Indonesia ditegaskan sebagai negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi.
Pasal 18 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri melalui otonomi daerah.
Artinya, daerah tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi memiliki ruang untuk menentukan arah kebijakannya sendiri, termasuk melalui mekanisme pemilihan kepala daerah.
Di sisi lain, Undang-Undang Pemerintahan Daerah memang menempatkan gubernur pada posisi ganda. Selain sebagai kepala daerah provinsi, gubernur juga menjalankan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Posisi inilah yang kerap dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa pemilihan gubernur tidak harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Namun, pemahaman tersebut tidak dapat dilihat secara parsial dan perlu ditempatkan secara proporsional.
Fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada dasarnya bersifat administratif dan koordinatif. Dalam peran ini, gubernur bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota, serta memastikan kebijakan nasional berjalan selaras di daerah.






Tinggalkan Balasan