Dalam pos

PorosBekasi.com – Laporan kelompok masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Bekasi Raya ke KPK atas temuan BPK RI pada Bapenda Kota Bekasi TA 2024.

Menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola pendapatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan tanda terima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, laporan Trinusa diterima pada 30 Desember 2025.

Dokumen yang dilampirkan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Ketua LSM Trinusa DPC Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau Mandor Baya, menyatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam mengawal keuangan daerah agar dikelola secara akuntabel.

“Ini bukan tuduhan, melainkan laporan berbasis dokumen negara. Kami meminta KPK melakukan pendalaman agar potensi kebocoran pendapatan daerah ini dapat dicegah sejak dini,” ujar Maksum, Jumat (2/1/2026).

Dalam laporannya, Trinusa menyoroti pengelolaan BPHTB yang berkaitan dengan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari data BPK, tercatat 2.970 sertifikat belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), meski 67.091 sertifikat lainnya telah terdata.

Selain itu, terdapat 751 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang belum ditindaklanjuti, dengan potensi BPHTB minimal belum tertagih sebesar Rp4,33 miliar.

Selain BPHTB, Trinusa menilai besarnya piutang pajak daerah menjadi indikator lemahnya efektivitas penagihan. Piutang pajak bruto Bapenda Kota Bekasi tercatat mencapai Rp1,207 triliun.

Dari jumlah tersebut, penyisihan piutang tak tertagih mencapai Rp738,49 miliar atau sekitar 61,12 persen dari total piutang.

Akumulasi temuan tersebut membuat Trinusa memperkirakan potensi minimal risiko kerugian daerah berada di kisaran Rp742,8 miliar.

Angka ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan risiko serius terhadap hak publik atas pendapatan daerah.

Mandor Baya menegaskan, laporan yang disampaikan ke KPK bersifat informasi awal dan bukan penetapan adanya tindak pidana korupsi.

Pendalaman dinilai penting agar temuan audit negara tidak berhenti sebagai catatan, tetapi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Melalui laporan tersebut, Trinusa meminta KPK mencatat pengaduan sebagai bahan awal, melakukan telaah mendalam sesuai kewenangan, serta mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Porosbekasicom
Editor