PorosBekasi.com – Kabar rencana pemangkasan remunerasi hingga 50 persen bagi jajaran direksi RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid (CAM) Kota Bekasi memicu keresahan internal.
Informasi tersebut beredar di kalangan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan disebut akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.
Pemangkasan remunerasi tersebut masih menunggu keputusan Tri Adhianto yang akan dijadikan dasar hukum pengurangan hak keuangan direksi RSUD CAM sebagai BLUD milik pemerintah daerah.
“Infonya pengurangan bisa capai 50% dan berlaku bagi pegawai direksi RSUD Chasbullah Abdul Madjid,” kata salah satu pegawai BLUD RSUD CAM yang enggan disebutkan namanya, Jumat (2/1/2026).
Ia mengaku kebijakan tersebut akan berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi pegawai, terutama di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup.
“Keputusan ini sangat sulit bagi kami. Satu sisi kami harus menerima keputusan manajemen, namun di sisi lain keputusan ini berdampak besar kepada semakin kecil pendapatan kami ditengah meningkatnya kebutuhan hidup,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi baik dari jajaran direksi RSUD CAM maupun dari Pemerintah Kota Bekasi terkait kebenaran dan mekanisme kebijakan tersebut. Kondisi ini dinilai memperparah ketidakpastian di internal rumah sakit daerah tersebut.
Sebagai informasi, remunerasi merupakan imbalan kerja yang mencakup gaji, jasa pelayanan, honorarium, insentif, bonus, tambahan penghasilan pegawai, serta tunjangan.
Skema tersebut ditetapkan berdasarkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan.
Remunerasi bertujuan memberikan penghargaan kerja secara adil dan layak kepada Direktur, Wakil Direktur, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta pegawai, guna mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas layanan.
Adapun sumber pendanaan remunerasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pendapatan BLUD.
Untuk aparatur sipil negara (PNS), gaji diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, gaji pegawai non-PNS BLUD diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur.
Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak terkait membuat kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik, terlebih RSUD CAM merupakan fasilitas layanan publik strategis yang menuntut stabilitas manajemen dan kesejahteraan sumber daya manusia.






0 Komentar
kerja udah 17 tahun dari RSUD sampe sekarang jadi BLUD gaji hanya 1.6..tpp 1jt remun 40 perse n 1jt dan remun 60 persen 1.5jt ….kalo sampe di potong gak ngerti lagi udah….
Gila hebat2 uang remon di sebutnya bonus, berarti gaji saya di rsud kota bekasi jauh dari kata umr dan umk kota bekasi pantas saja para pejabatnya pada betah di rsud dan pantas saja kami 1.800 karyawannya gak ada yg di ikut sertakan p3k lucu sekali negeri kota bekasi