Pernyataan itu disampaikan Michael dalam Konferensi Pers APBD DKI Jakarta 2025.
“Terkait dengan belanja transfer, digunakan untuk penyaluran bantuan keuangan untuk Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” kata Michael dalam paparannya, dikutip Rabu (31/12/2025).
Ia merinci, bantuan tersebut terdiri dari Rp380 miliar untuk Kota Bekasi dan Rp5 miliar untuk Kabupaten Bekasi.
“Seinget saya angkanya Rp 380 miliar untuk Kota Bekasi dan Rp 5 miliar untuk Kabupaten Bekasi,” ujar Michael.
Michael menegaskan bahwa bantuan keuangan tersebut dialokasikan untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Kita punya perjanjian kerja sama dalam hal pengelolaan sampah Bantargebang,” jelas Michael.
“Jadi ini dalam menindaklanjuti PKS tersebut, kita memberikan bantuan masing-masing kepada Kota dan Kabupaten,” katanya.
Perbedaan sikap keterbukaan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Bekasi, khususnya terkait dana transfer dan bantuan antardaerah pada APBD 2025.







Tinggalkan Balasan