Dalam pos

PorosBekasi.com – Penanganan dugaan pelanggaran yang menyeret Lurah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Ismail Marzuki, kini berlanjut ke tingkat Pemerintah Kota Bekasi.

Kasus tersebut dilimpahkan dari kecamatan ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) serta Inspektorat Kota Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan program bantuan sosial (bansos) kupon tebus murah dan dugaan penyewaan lahan parkir kantor kelurahan untuk kepentingan hajatan warga.

Berdasarkan informasi yang beredar, lahan parkir kantor kelurahan diduga disewakan tanpa koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat.

Dana hasil penyewaan itu disebut tidak masuk ke kas resmi dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Kelompok Masyarakat Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menilai tindakan tersebut mengarah pada penyalahgunaan wewenang jabatan lurah.

“Dugaan kami lurah ini sudah berbisnis dengan warga,artinya memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Mandor Baya dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Ia menyebutkan, Inspektorat Kota Bekasi saat ini tengah melakukan pemeriksaan khusus. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap Lurah Teluk Pucung dengan melibatkan camat setempat serta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

Mandor Baya yang juga Koordinator Aksi Aliansi Bocah Bekasi menegaskan pihaknya terus mengawal proses penanganan laporan masyarakat agar berjalan terbuka dan menyeluruh.

“Hari ini kami memastikan Lurah Teluk Pucung Ismail Marzuki memenuhi panggilan hadir ke inspektorat bersama Kabid TAPEM untuk diminta keterangannya,” tegasnya.

“Kami menegaskan agar tim irban dan auditor inspektorat bekerja cepat segera memanggil kembali Lurah Teluk Pucung Ismail,” tandasnya.

Selain dugaan penyimpangan bansos, praktik penyewaan lahan parkir kantor kelurahan juga menjadi sorotan.

Lahan tersebut disebut disewakan dengan tarif berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta setiap kali digunakan untuk kegiatan warga.

Sampai berita ini dipublikasikan, Inspektorat Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Lurah Teluk Pucung.

Porosbekasicom
Editor