Dalam pos

PorosBekasi.com – Center for Budget Analisis (CBA) mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mengindikasikan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran hingga Rp12,59 triliun.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai besarnya nilai temuan tersebut sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. Karenanya ia menyatakan aparat penegak hukum tidak perlu ragu memanfaatkan laporan BPK sebagai pintu masuk penyelidikan.

Menurutnya, audit BPK disusun berdasarkan metodologi ketat dengan dukungan data dan bukti yang memadai.

“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (15/12/2025).

CBA menegaskan, tanpa langkah penyelidikan, temuan audit berisiko berhenti sebagai catatan administratif yang tidak memberikan efek jera.

Padahal, laporan tersebut memuat 21 temuan yang mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola dan penggunaan anggaran di tubuh BUMN strategis tersebut.

“BPK biasanya bekerja dengan data dan bukti yang sangat kuat. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membuka penyelidikan,” tambahnya.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan CBA adalah indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pembelian batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL). CBA menilai, praktik ini perlu diuji secara hukum untuk memastikan tidak ada rekayasa harga yang merugikan negara.

Uchok menekankan, penyelidikan penting dilakukan guna membedakan apakah mekanisme pengadaan tersebut masih berada dalam batas kewajaran bisnis atau justru mengarah pada dugaan mark up yang menguntungkan pihak tertentu.

“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu,” tegasnya.

Atas dasar itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, untuk dimintai keterangan terkait temuan audit tersebut.

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok.

CBA berharap, langkah penyelidikan ini tidak hanya menindak dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola BUMN agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.

Porosbekasicom
Editor