Dalam pos

PorosBekasi.com – Tri Adhianto, tak habisnya menuai kritik. Kali ini terkait agenda perjalanan ke luar negeri, meski sudah ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri bagi kepala daerah plesiran ke mancanegara.

Gerakan Pemikir Bekasi (GPB) menyayangkan tindak-tanduk Tri yang dinilai lebih sering mengurus agenda luar negeri ketimbang menyelesaikan sederet persoalan krusial yang terus menghimpit warganya.

Saking seringnya meninggalkan Kota Bekasi, Tri sampai disamakan dengan travel blogger ketimbang wali kota. Absennya Tri membuat Bekasi seperti rumah yang ditinggal pemiliknya.

“Sementara masalah banjir, kemacetan, infrastruktur rusak, hingga layanan dasar terus menumpuk tanpa arah penyelesaian,” ujar Ketua GPB, Zaki, Rabu (10/12/2025).

Adapun kepergian Tri mencuat setelah beredarnya surat resmi yang memuat rencana perjalanan luar negeri, yang telah memperoleh persetujuan Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Selama kunjungan 10–14 Desember 2025 itu, Wakil Wali Kota Harris Bobihoe ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Zaki pun mempertanyakan urgensi Tri melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, karena sama sekali tidak disinggung di dalam isi surat.

“Kami mempertanyakan kepentingannya apa. Jika tidak ada penjelasan jelas, publik bisa menduga ada kepentingan pribadi yang disusun di luar negeri,” ucapnya.

Dugaan Terkait Kerja Sama dengan Tiongkok

Selain soal frekuensi perjalanan dinas, GPB juga menyinggung rekam jejak Pemkot Bekasi terkait kerja sama dengan perusahaan Tiongkok dalam proyek PLTSa/PSEL, proyek yang akhirnya dibatalkan oleh Pj wali kota sebelumnya, Raden Gani Muhammad.

Menurut Zaki, langkah Tri terbang ke Tiongkok berpotensi membuka kembali pembicaraan yang pernah dihentikan.

“Dulu ada kerja sama yang terputus dengan perusahaan Cina. Kami menduga sekarang wali kota membuka pembicaraan baru, termasuk soal rencana mobil listrik,” bebernya.

Abaikan Larangan Mendagri

Kontroversi makin menguat setelah Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026, menyusul ancaman cuaca ekstrem dan meningkatnya potensi bencana.

Zaki menilai Tri justru abai terhadap kondisi tersebut. Menurut dia, Pemkot seharusnya meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan bencana di daerahnya, yang bisa terjadi kapan saja.

“Saat kota diperingati cuaca ekstrem, justru wali kota memilih agenda luar negeri. Ini menunjukkan minimnya kepekaan terhadap situasi masyarakat,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor