Ia menilai langkah wali kota mengabaikan Perwal sebagai tindakan yang melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Aneh bukan? Perwal dibuat, tetapi dilanggar oleh pembuatnya sendiri,” sindirnya.
FORKIM juga menyoroti rencana pembangunan sentra UMKM berbasis kontainer yang akan dikelola PT Miju Dharma Angkasa di sepanjang bantaran Kalimalang.
Menurut Mulyadi, kebijakan ini sarat ironi, mengingat para pedagang kecil yang sebelumnya mencari nafkah di lokasi tersebut justru digusur pemerintah.
“Di mana letak keberpihakan kepada rakyat kecil? Bagaimana mungkin pedagang digusur, lalu lokasi yang sama dijadikan peluang bisnis baru bagi pemerintah dan swasta?” kritiknya.
Ia menyebut pola kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan yang timpang, rakyat kecil tersingkir, sementara ruang usaha strategis dialihkan menjadi proyek komersial melalui kerja sama pemerintah-swasta.
Mulyadi menggambarkan dinamika Kalimalang sebagai kondisi yang “tenang di permukaan air, namun menyimpan arus deras kepentingan di bawahnya”, mengarah pada dugaan nepotisme dan potensi penyimpangan.
Mulyadi menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum melibatkan Wali Kota Bekasi, Direktur PTMP, hingga Direktur PT Miju Dharma Angkasa.
“Kami sudah memegang bukti awal dan semuanya akan kami buka pada waktu yang tepat,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan