Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi baru-baru ini mengumumkan penggalangan dana fantastis lebih dari Rp600 juta untuk korban bencana di Sumatra Barat, sebuah capaian solidaritas yang patut diapresiasi.

Namun, di balik angka gemilang tersebut, terendus aroma tak sedap yang mengikis makna sejati dari aksi kemanusiaan.

Kabar internal yang beredar, mengungkap adanya indikasi “pemaksaan” sumbangan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada para ASN.

Donasi yang terkumpul masif, disebut-sebut bukan semata hasil keikhlasan ASN, melainkan buah dari instruksi struktural yang bersifat wajib.

Seorang pejabat eselon VIA, berinisial N, membenarkan adanya perintah penggalangan dana oleh Tri, melalui koordinasi seorang pejabat eselon III berinisial B.

Jika hal ini benar, Tri bisa dianggap menodai nilai-nilai kemanusiaan dibalik keikhlasan donasi, dengan mengubahnya menjadi kewajiban yang dibungkus tekanan birokrasi.

“Iya kalau ini bentuk kemanusiaan, seharusnya berdasarkan keikhlasan, bukan ada penentuan nominal,” ujar N, Minggu (7/12/2025).

Meski ia secara pribadi mengaku memberi lebih dari yang ditetapkan, N menyayangkan hilangnya esensi solidaritas sejati dari niatan donasi.

Pasalnya, penetapan nominal sumbangan yang disesuaikan dengan jenjang eselon, menghilangkan unsur kesukarelaan.

“Secara pribadi saya ikhlas memberi, bahkan lebih. Tapi kalau ada tekanan atau paksaan, itu sudah kehilangan sisi rasa kemanusiaan,” tegas N.

Berikut daftar nominal sumbangan yang kabarnya sudah ditetapkan oleh wali kota, berdasarkan struktur eselon.

Eselon IV B sebesar Rp3 juta, Eselon IV A Rp5 juta, Eselon III B Rp8 juta dan Eselon III A Rp10 juta

Skema penarikan ini dinilai membebani pegawai dan mengabaikan kondisi finansial ASN yang beragam. Kritik kian mengemuka karena praktik tersebut dianggap menyimpang dari prinsip dasar solidaritas, yaitu kesukarelaan.

Menanggapi praktik yang dinilai mencederai prinsip kesukarelaan ini, mahasiswa Kampus Mulia Pratama, Ahmad Alpian, melontarkan kecaman keras.

Ia menilai Pemkot Bekasi telah melakukan kekeliruan fatal dengan mengubah kegiatan kemanusiaan menjadi mandat wajib.

“Penggalangan dana kemanusiaan itu harus berlandaskan keikhlasan. Jika sudah ada perintah dan besaran nominal yang ditentukan, itu bukan lagi solidaritas, tetapi tekanan birokrasi,” tegas Alpian.

Ia pun mendesak Pemkot Bekasi untuk segera menghentikan praktik penarikan dana wajib tersebut dan menjamin transparansi penuh atas pengelolaan total dana Rp600 juta yang telah terkumpul.

Ia menekankan bahwa nilai kemanusiaan tidak boleh dieksploitasi dan dipelintir menjadi alat kepatuhan struktural semata.

“Pemerintah harus menjadi teladan. Solidaritas itu tumbuh dari hati, bukan dari perintah,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor