Adapun pengalihan fungsi PSU, antara lain:
• My Residence Kranggan 1 (PSU berubah jadi jalan akses)
• Citra Town House Jatimurni (PSU menjadi bangunan permanen)
• Puri Nirwana 10 Jatimekar (PSU dialihkan untuk akses pengembangan)
• Ellana, Burangkeng (RTH menjadi pos satpam)
• Telaga Bening (RTH berubah menjadi bangunan permanen)
• Beranda Mas Asri (PSU jadi kantor marketing)
• Kedaung Residence / Marroco View (PSU jadi lahan parkir)
Ketika diklarifikasi, lanjut Bob, dinas teknis justru menyampaikan jawaban yang mengejutkan.
“Benar, pengembang itu belum menyerahkan kewajibannya. Terkait berubahnya fungsi lahan PSU sedang diproses perubahan atau revisi Site Plant-nya,” ucap Bob mengutip jawaban pejabat dinas.
“Dengan adanya pengakuan tersebut di atas. Maka potensi yang kami maksud, yakni lahan PSU dijadikan objek dalam mendulang ‘pundi pundi’ oleh oknum tertentu. Benar adanya,” lanjutnya.
Aset Pemkot yang Dibiarkan Beralih Fungsi
Bob menyoroti kasus yang lebih memprihatinkan, yakni pengembang di Kecamatan Mustika Jaya yang telah menyerahkan 4.000 meter persegi lahan PSU ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat dalam KIB, namun lahan tersebut tetap berubah fungsi tanpa tindakan dari otoritas.
“Luasnya kurang lebih 4.000 meter persegi. Dimana kondisi faktual di lapangan ada 8 titik PSU di perumahan itu. Namun fungsinya berubah, yakni ada bangunan permanen garasi mobil dan bangunan semi permanan penjual bunga hias,” ungkap Bob.
“Seharusnya ada sikap tegas dari wali kota dan Sekda Kota Bekasi. Sebab aset PSU itu milik Pemkot Bekasi dan sudah tercatat di KIB. Dengan adanya fakta ini, Walikota dan Sekda Kota Bekasi, jelas jelas mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” tandasnya.
Dengan harga tanah sekitar Rp2 juta per meter persegi, potensi nilai aset mencapai Rp8 miliar.
Angka itu baru dari satu kasus. Bob pun memastikan lembaganya akan segera membuat laporan resmi kepada penegak hukum.
“Temuan ini baru terjadi pada satu pengembang perumahan, sedangkan pengembang perumahan di Kota Bekasi yang sudah menyerahkan lahan PSU itu tercatat sebanyak 191,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan