PorosBekasi.com – Lebih dari 200 pengembang perumahan di Kota Bekasi hingga kini tidak memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011.
Kondisi ini tak hanya menunjukkan lemahnya penegakkan regulasi, tetapi juga mengungkap potensi praktik penyimpangan yang diduga melibatkan oknum tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
Dewan Pendiri LSM JEKO, Bob, membeberkan temuan tersebut berdasarkan rangkaian observasi lapangan dan pengumpulan data yang dilakukan lembaganya.
“Ya, dari berbagai informasi dan data yang kami himpun serta hasil investigasi dan observasi terkait jumlah total data perumahan yang Site Plant dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, ditemukan ada pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya. Sedangkan dibeberapa perumahan itu, penghuninya sudah mencapai kurang lebih 80 persen,” ujar Bob dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Menurut Bob, dalam kurun tiga tahun terakhir, Pemkot Bekasi telah menerbitkan izin atau site plan untuk 418 pengembang perumahan.
Namun hanya 191 pengembang yang telah menyerahkan kewajiban PSU, sementara 227 pengembang lainnya belum melaksanakan penyerahan aset ke pemerintah daerah.
PSU Berubah Fungsi, Pemkot Bekasi Dinilai Abai
JEKO menemukan sejumlah pelanggaran serius di lapangan, lahan PSU, baik yang sudah diserahkan ataupun belum, berubah fungsi menjadi bangunan komersial, pos satpam, bahkan kantor marketing.
Bob menyoroti tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan, PSU yang sudah diserahkan menjadi aset milik Pemkot Bekasi alias Barang Milik Daerah (BMD) dan dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Regulasi tentang BMD tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan BMD dimaksud, dan secara operasional, tanggung jawab itu dilimpahkan dari Kepala Daerah kepada Sekda,” paparnya.
Atas dasar itu, kata Bob, pihaknya menurunkan tim investigasi dan menemukan tujuh lokasi PSU yang dialihkan fungsinya meskipun sudah tercantum dalam dokumen site plan.
“Berubahnya lahan PSU akibat pelanggaran prosedur, hingga manipulasi dokumen site plant dan menguntungkan pihak pengembang. Akibatnya menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” tegas Bob.







Tinggalkan Balasan