Dalam pos

Sistem peradilan pidana sebelum mengenal restorative justice menyorot penegakan hukum terhadap tindak pidana melalui tahapan persidangan sebatas dimana terdakwa akan dituntut oleh penuntut umum dan kemudian pemidanaannya diputus oleh hakim.

Sistem ini berpusat semata-mata kepada pelaku dan negara dan dalam perkembangannya mengakibatkan pada terabaikannya pemenuhan hak-hak korban karena orientasi penghukuman ditujukan bagi pelaku saja.

Pengertian restorative justice berpegang pada pemikiran tentang penegakan hukum yang adil dan tidak berat sebelah.

Dengan penerapan restorative justice, keselarasan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tetapi juga pada kepentingan pemulihan korban diantaranya melalui pemberian ganti rugi, perdamaian, pengenaan pidana kerja sosial terhadap pelaku, maupun kesepakatan lainnya.

Sistem pemidanaan yang belum akrab dengan restorative justice dalam perjalanannya juga menimbulkan kecenderungan praktik penggunaan instrumen pemenjaraan untuk penghukuman.

Hal ini, pada akhirnya menyebabkan permasalahan overcrowding atau kelebihan penghuni pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. (Institute for Criminal Justice Reform, 2022).

Menurut data per 23 Januari 2024 dari laman web Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah terjadi over kapasitas sebesar 77 (tujuh puluh tujuh) persen dengan jumlah penghuni sejumlah 228.204 dari kapasitas untuk 128.656 penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2023).

Pada prinsipnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabiltas (difabel) didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Lebih lanjut, penyandang disabilitas sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf a dan b UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk aspek pertanggungjawaban pidana terdapat afirmasi terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual karena menyangkut kondisi psikis (kemampuan bertanggungjawab).

Sedangkan, dalam KUHP baru, aspek kemampuan bertanggungjawab bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual dipertegas kualifikasinya menjadi tidak mampu bertanggungjawab dan kurang mampu bertanggungjawab. Bagi yang tidak mampu bertanggungjawab maka tidak dapat dijatuhi pidana tetapi dapat dikenakan tindakan.

Keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk pendekatan alternatif penyelesaian tindak pidana yang fokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan, bukan pada pembalasan.

Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil dan seimbang, dengan tujuan memulihkan keadaan semula dan menciptakan kesepakatan penyelesaian.

Pertimbangan lainnya, belum ada penjara khusus disabilitas di Indonesia, tetapi beberapa rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) telah memiliki blok atau unit khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia untuk memenuhi kebutuhan mereka yang spesifik.

Unit-unit ini dilengkapi fasilitas yang lebih memadai, seperti kamar mandi dengan kloset duduk dan pegangan, ruang ibadah, dan area olahraga.

Selain itu, negara mewajibkan penyediaan layanan dan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas di rutan dan lapas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Oleh karena itu, permasalahan-permasalahan hukum penyandang disabilitas harus diupayakan sebisa mungkin dengan afirmasi terhadap penyandang disabilitas dengan pendekatan restorative justice.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan (settlement outside of court) dengan restorative justice, dimana turut melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang diharapkan.

Pemenuhan rasa keadilan kedua belah pihak dengan menekankan pada pemulihan ke keadaan semula dan bukan pembalasan. Di samping itu, dalam konteks disabilitas ada lapisan tambahan dari perlindungan yang diperlukan.

Narapidana dengan disabilitas sering menghadapi tantangan tambahan seperti aksesibilitas yang buruk, perlakuan diskriminatif, atau perawatan medis yang tidak memadai.

Dalam hal ini, hak-hak disabilitas, seperti yang diatur dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB menjadi penting.

Konvensi ini mengakui bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan individu lainnya dan bahwa mereka tidak boleh diskriminasi dalam akses terhadap layanan dan hak-hak dasar.

Senin 2 Desember 2025

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi