Dalam pos

Oleh: Naufal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

 

PENEGAKAN hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu adalah konsep ideal untuk mencapai ketertiban dan kepastian hukum, di mana para penegak hukum (seperti hakim, jaksa dan polisi) harus memproses dan mengadili siapapun tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kedudukannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam arti, siapapun melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancamannya atau sanksi pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan kejadian tersebut.

Tetapi belakangan ini, ada beberapa kasus-kasus hukum yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku ataupun tergugat yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mekanisme di luar hukum pidana.

Namun, pihak tertentu mungkin membawa kasus tersebut ke ranah pidana (litigasi) karena berbagai alasan, seperti ketidaksepakatan dalam negosiasi, kurangnya pemahaman akan solusi alternatif, atau persepsi bahwa hukuman pidana adalah satu-satunya jalan untuk mencapai keadilan.

Membicarakan penyandang disabilitas dalam kaitannya dengan hukum pidana, bukan pada aspek fisik maupun mental mereka. Lebih dari itu, penyandang disabilitas adalah manusia yang setara dengan yang lain.

Terkait dengan lembaga peradilan, baik polisi, jaksa atau hakim, maka penyandang disabilitas harus diperlakukan sebagai orang yang setara dengan manusia yang lain.

Aparat penegak hukum tidak boleh bertumpu pada aspek fisik dan mental mereka. Harus diupayakan sebisa mungkin agar hambatan interaksinya ditiadakan.

Berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas merupakan substansi yang sangat penting beriringan dengan masalah pengaturan tindak pidana.

Pertanggungjawaban pidana adalah implementasi ide keseimbangan, antara adanya asas tiada pidana tanpa kesalahan (asas culpabilitas/asas geen straf zonder schuld) yang merupakan asas kemanusiaan sebagai pasangan dari asas legalitas (principle of legality) yang merupakan asas kemasyarakatan.

Terdapat pertanyaan mendasar mengenai penyandang disabilitas merupakan sesuatu hal yang harus dicegah atau dikendalikan dan bukan sebaliknya, penyandang disabilitas diberikan ruang termasuk dikategorisasikan sebagai kelompok yang harus diakomodir dan diberikan kebutuhan khusus dalam aspek restorative justice atau keadilan restoratif.

Restorative justice merupakan tahapan penyelesaian perkara di luar pengadilan (settlement outside of court) dengan turut melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang diharapkan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak dengan menekankan pada pemulihan ke keadaan semula dan bukan pembalasan.

Menurut Lynne N. Henderson (1985), manifestasi evolusi mengenai tindak pidana dari konsep “privat atau pribadi” menuju lingkup “publik atau sosial”.