Ketegasan tidak boleh menjadi legitimasi bagi represi, tetapi harus menjadi fondasi disiplin yang beradab.
Dari sisi perlindungan anak, tragedi Tangsel menunjukkan betapa rentannya hak anak untuk merasa aman dan terlindungi.
Pelanggaran semacam ini bukan hanya kegagalan sekolah atau keluarga, tetapi juga kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya sebagai pelindung kelompok paling rentan.
Karena itu, langkah pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor: dinas pendidikan, sekolah, aparat hukum, lembaga perlindungan anak—layak diapresiasi, dengan catatan bahwa kebijakan ini memerlukan konsistensi, pengawasan ketat, dan keterukuran hasil.
Negara perlu memastikan bahwa setiap sekolah memiliki mekanisme penanganan bullying yang jelas, jalur pelaporan yang aman, serta tenaga pendidik yang terlatih baik secara pedagogis maupun psikososial.
Korban dan keluarga harus memperoleh pendampingan menyeluruh. Sementara itu, pelaku yang juga anak-anak, memerlukan pendekatan korektif yang berimbang: tegas, adil, namun tetap berorientasi pada rehabilitasi.
Upaya pencegahan jangka panjang sama pentingnya. Pendidikan karakter yang substantif, penguatan empati, budaya sekolah yang inklusif, dan keterlibatan aktif orang tua adalah fondasi yang tidak dapat digantikan oleh instruksi administratif. Tanpa perubahan budaya, regulasi hanya menjadi dokumen yang rapi tetapi tidak mengubah kenyataan.
Tragedi di Tangsel adalah luka mendalam, tetapi juga peringatan keras bahwa ekosistem pendidikan kita sedang berada dalam krisis serius.
Ini adalah momentum bagi negara untuk hadir secara lebih kuat, tidak sekadar melalui aturan, tetapi melalui tindakan nyata yang dirasakan oleh setiap anak di ruang kelas.
Perlindungan anak bukan slogan moral, melainkan mandat konstitusi dan prasyarat masa depan bangsa.
Setiap anak Indonesia berhak pulang dari sekolah dengan aman, damai, dan utuh. Itulah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama, dengan negara sebagai penggerak utamanya.
Senin 1 Desember 2025







Tinggalkan Balasan