Dalam pos

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.

 

KASUS perundungan yang kembali merenggut nyawa seorang siswa, terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, seharusnya mengguncang kesadaran kita.

Seorang anak meninggal setelah mengalami kekerasan fisik berulang dari teman-temannya.

Ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan penanda bahwa perundungan di sekolah telah memasuki tahap darurat nasional.

Laporan KPAI dan berbagai lembaga menunjukkan pola yang konsisten: sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi tempat sebagian anak menghadapi ketakutan, tekanan psikologis, bahkan kekerasan fisik.

Perundungan bukan lagi insiden terisolasi; ia adalah gejala struktural dari rapuhnya tata kelola pendidikan dan lemahnya mekanisme perlindungan anak di tingkat sekolah maupun pemerintah daerah.

Dari perspektif politik hukum pendidikan, negara sebenarnya telah menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin keselamatan dan kesejahteraan peserta didik.

Namun praktik di lapangan menunjukkan kesenjangan yang lebar antara norma dan realitas. Banyak sekolah belum memiliki protokol pencegahan dan respons yang matang; guru tidak dilatih secara memadai untuk menangani agresivitas siswa; dan jalur pelaporan masih sering tidak aman, tidak dipercaya, atau tidak ditindaklanjuti. Di titik inilah terlihat jelas: ketika sistem gagal, anak-anaklah yang menerima akibat paling mahal.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai fenomena siswa yang melawan guru ketika ditegur memperlihatkan sisi lain dari krisis yang sama.

Menurunnya respek terhadap guru, melemahnya otoritas moral pendidikan, serta krisis tatakrama di sekolah adalah bagian dari ekosistem yang memburuk. Ketika relasi guru–murid terganggu, potensi konflik dan kekerasan meningkat.

Dukungan Presiden agar guru bertindak tegas tentu relevan, tetapi “ketegasan” harus dipahami secara tepat: dalam kerangka etika profesi, perlindungan hak anak, dan prinsip non-kekerasan.