Dalam pos

PorosBekasi.com – Kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya melayangkan laporan resmi ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pelantikan Camat Medansatria oleh Wali Kota Bekasi.

Langkah ini menyoroti praktik Pemerintahan Kota Bekasi yang dinilai mengabaikan prinsip integritas, rekam jejak, dan tata kelola yang bersih.

Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, mengatakan laporan tersebut dipicu serangkaian kejanggalan dalam mutasi pejabat Kota Bekasi, terutama keputusan melantik individu dengan rekam jejak sebagai mantan pengguna narkotika.

“Rekam jejak pejabat yang bermasalah, moral dan integritas ASN yang baru saja dilantik sebagai camat, diketahui pernah terlibat kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi, sehingga menjadi keraguan publik terhadap integritas dan moralitas yang bersangkutan sebagai pejabat setingkat camat,” ungkapnya, Senin (1/12/2025).

Mandor menegaskan, proses penempatan pejabat oleh BKPSDM, Baperjakat, hingga Wali Kota Bekasi diduga tidak selaras dengan prinsip merit, kepatutan, dan moralitas birokrasi.

“Salah satunya pelantikan Camat Medansatria, tidak mencerminkan prinsip merit system, yang bertentangan dengan semangat Gerakan Anti Narkoba di lingkungan Pemerintahan,” ucapnya.

Lebih jauh, Mandor menilai keputusan itu justru menurunkan tingkat kepercayaan publik, menguatkan kesan pembiaran oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya unsur kedekatan politik yang memengaruhi penunjukan jabatan.

“Dalam pelaporan kami juga menyampaikan jika pengangkatan dan pelantikan jabatan tersebut bukan kerena kualitas SDM-nya, melainkan unsur kedekatan politik atau balas jasa, karena diketahui informasinya, yang bersangkutan masih keluarga atau keponakan mantan Kadispora Zarkasih, yang sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” bebernya.

Trinusa mendesak Kemendagri segera mengevaluasi seluruh rotasi-mutasi eselon II, III, dan IV yang dilakukan Tri Adhianto. Mereka menilai ada potensi kuat praktik KKN serta maladministrasi dalam rangkaian kebijakan tersebut.

“Tuntutan kami kepada Mendagri untuk segera memanggil Walikota Bekasi agar dapat menjelaskan alasannya melantik mantan Narapidana dan Terdakwa sebagai Camat,dan kami juga mendesak agar Mendagri mengevaluasi mall adiministratif ini,” ujar Mandor.

“Tuntutan kami kepada Mendagri untuk segera memanggil Walikota Bekasi agar dapat menjelaskan alasannya melantik mantan Narapidana dan Terdakwa sebagai Camat,dan kami juga mendesak agar Mendagri mengevaluasi mall adiministratif ini,” tutup Mandor.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi memilih bungkam. Plt Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana, tidak memberikan jawaban apa pun saat dikonfirmasi terkait pelantikan ini.

Hal serupa ditunjukkan Sekda Bekasi, Junaedi, yang menjabat sebagai Ketua Baperjakat namun enggan menanggapi.

Arief diketahui sebelumnya merupakan rekan kerja Tri Adhianto saat keduanya berada di Dinas PUPR.

Sementara itu, Inspektorat Kota Bekasi yang kini dipimpin Plt Amran juga dinilai tak berfungsi maksimal dalam mengawasi praktik tata kelola pemerintahan, sehingga makin memperkuat sorotan mengenai lemahnya kontrol internal di lingkungan Pemkot Bekasi.

Porosbekasicom
Editor