Dalam pos

Ia pun berujar akan menggelar aksi unjuk rasa terkait hal ini, bersama Aliansi Bocah Bekasi dan Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi.

Pihaknya juga mengancam membawa persoalan ini ke Kemendagri, Ombudsman, BKN, KPK, dan Kejaksaan Agung.

Sekedar diketahui, BNN pernah mengingatkan, bahwa mantan pecandu narkotika tidak dapat pulih sepenuhnya secara fisiologis.

“Kalau orang sudah make (narkoba), mana bisa (sembuh) 100 persen? Kan sebagian sarafnya sudah rusak,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono kala itu.

Ia juga menegaskan, bahwa kerusakan neurologis (mencakup otak dan saraf) akibat narkotika, memiliki dampak jangka panjang yang tidak sepenuhnya dapat dipulihkan meski seseorang telah menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Bekasi Arief Maulana memilih bungkam ketika ditanya soal dasar pelantikan pejabat yang disebut memiliki rekam jejak penyalahgunaan narkotika.

Sikap serupa juga ditunjukkan Sekda Kota Bekasi, Junaedi, yang enggan menjelaskan peran Baperjakat dalam proses penetapan jabatan camat.

Di sisi lain, lemahnya fungsi Inspektorat yang kini dipimpin Plt Amran, terkesan membuat proses pengawasan terhadap SDM pemerintahan semakin tidak bertaji. Bahkan, sejumlah pejabat justru disebut lebih memilih bermain aman ketimbang menjalankan fungsi kontrol.

Berbagai kecaman ini menambah tekanan terhadap Pemkot Bekasi yang kini dituding mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengangkatan pejabat publik.

Porosbekasicom
Editor