KUHAP Baru hadir sebagai instrumen yang menempatkan kembali hukum acara pidana pada tujuan sejatinya: bukan sekadar menegakkan hukum, melainkan memastikan bahwa keadilan berjalan dalam koridor kemanusiaan dan negara hukum yang beradab.
Soal penyitaaan diatur dalam Pasal 44 KUHAP Baru yang berbunyi, “dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.” Ketentuan penyitaan dalam aturan itu, dijelaskan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Kemudian, soal penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan. Pertama hal itu diatur dalam Pasal 94 KUHAP Baru. Pasal itu berbunyi, “penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” Aturan ini kurang lebih hampir sama dengan KUHAP Lama dimana minimal ada sua alat bukti baru aparat bisa lakuan penangkapan.
Sedangkan untuk penahanan diatur dalam Pasal 99 KUHAP Baru, ini juga menjadi sorotan juga pasalnya dimana posisi kepolisian dianggap bisa melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Namun sebenarnya, dalam pasal itu, pada ayat 1 menyebutkan, “untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.” Dan, ayat 2 menyebutkan, “Penyidik Pembantu berwenang melakukan penahanan atas perintah Penyidik.” Adapun, ayat 3 menyebutkan, “PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.”
Serta ayat 4 menyebutkan, “penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Seterusnya, ayat 5 menyebutkan “untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau penahanan lanjutan.” Begitu juga, ayat 6 menyebutkan, “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.”
Jadi, megutip penjelasan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Kompas.com, 23 Nov 2025), menyampaikan kalau dalam aturan ini, penahanan, sebagaimana Pasal 100 KUHAP Baru, harus berdasarkan, “surat perintah penahanan atau penetapan hakim”.
Dibandingkan dengan KUHAP Lama, penahanan justru didasarkan pada alasan yang lebih subjektif ketimbang KUHAP Baru, lebih lagi KUHAP Baru telah menambah poin-poin syarat penahanan ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, soal penggeledahan diatur dalam pasal 112 KUHAP Baru, yang berbunyi, “untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan.” Ketentuan Pasal 113 KUHAP Baru dijelaskan soal mekanisme penggeledahan.





Tinggalkan Balasan