Dalam pos

PorosBekasi.com – Center for Budget Analysis (CBA) menilai proses pembebasan lahan PLTGU Muara Tawar penuh kejanggalan dan mendesak Kejaksaan Agung segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

Dugaan korupsi mencuat setelah PLN mengklaim telah membayar ganti rugi lahan sejak 2007–2008, sementara ahli waris menyatakan tidak pernah menerima pembayaran.

Desakan itu muncul setelah CBA menerima surat resmi PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar yang ditandatangani Senior Manager, Harmanto, bernomor 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR tertanggal 21 Agustus 2025.

Dalam surat bersifat rahasia itu, PLN menyatakan pembebasan lahan telah tuntas dilakukan pada periode 2007–2008, namun informasi tersebut justru bertentangan dengan kondisi di lapangan.

“Jika PLN memang sudah melakukan pembayaran atas lahan tersebut, maka tidak mungkin ada aksi ratusan orang yang mewakili keluarga ahli waris Ganen Bin Nisan berunjuk rasa di kantor PLN Nusantara Power UP Muara Tawar,” kata Uchok, Kamis (27/11/2025).

Faktanya, ratusan ahli waris masih menuntut pembayaran atas sisa lahan seluas 7.000 meter persegi dan menggelar aksi protes di Jalan Muara Tawar, Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Mereka menegaskan tidak pernah menerima ganti rugi sebagaimana diklaim PLN.

CBA juga menemukan bahwa girik asli lahan tersebut masih berada pada ahli waris Ganen Bin Nisan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak yang diduga menerima pembayaran miliaran rupiah tersebut.

“PLN bayar sama siapa sisa tanah seluas 7.000 meter persegi sejak 2008? Potensi kerugian negara atau dugaan korupsi di anggaran sekitar Rp42 miliar harus segera disidik oleh Kejagung,” tegas Uchok.

Selain itu, CBA meminta Kejagung memeriksa keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim dimiliki PLN. Keberadaan sertifikat itu dinilai janggal karena ahli waris mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun.

“Ini aneh dan janggal. Masak belum bayar kepada ahli waris, tapi sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan. Ada yang tidak beres dan harus dibongkar,” tutup Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, PT PLN Nusantara Power maupun PLN pusat belum memberikan tanggapan resmi.

Porosbekasicom
Editor