PorosBekasi.com – Skandal kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd (FOE) yang menyeret sejumlah nama pejabat penting daerah, hingga kini masih tak mendapat kejelasan arah penanganannya, bahkan terkesan mandek.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak berhenti pada hitung-hitungan angka kerugian negara dalam kasus ini, tetapi menelusuri lebih jauh dampak hukum atas dugaan tindak pidana yang mengikutinya.
“Jangan juga hanya fokus nilai kerugiannya saja. Tapi dampak yang disebutkan oleh BPKP sudah sangat jelas dan akan menjadi luar biasa,” ujar Uchok, Kamis (27/11/2025).
Uchok menambahkan, jika aparat penegak hukum ingin mengukur kerugian secara komprehensif, maka Kejaksaan perlu melakukan audit investasi atas dampak kebijakan yang lahir dari serangkaian keputusan salah antara Plt Wali Kota Bekasi saat itu, Tri Adhianto, Dirut PT Migas, dan FOE pada 2023.
“Dampak kebijakannya berpotensi sudah pidana semua. Jadi bukan hanya sebagai administrasi lagi, tapi juga terdapat pelanggaran hukum sehingga orang atau badan atau pihak ketiga mengambil keuangan yang menjadi hak negara,” tegasnya.
Skandal di PT Migas makin terlihat janggal setelah perusahaan melaporkan setoran dividen Rp1,7 miliar pada 2024. Di balik laporan itu, muncul sejumlah ketidakwajaran dalam laporan keuangan audited—mulai dari laba Rp4,6 miliar yang tak sejalan dengan nihilnya investasi permanen, hingga saldo rugi akumulasi Rp1,62 miliar yang belum ditutup.
Secara akuntansi, bagian laba tidak dapat diakui sebelum kerugian akumulatif diperbaiki. Dengan demikian, setoran dividen yang dibanggakan Pemkot Bekasi justru mengundang tanda tanya besar: benarkah dividen itu murni hasil kinerja atau sekadar rekayasa?
Uchok pun curiga dana dividen tersebut hanya dijadikan tameng untuk menutupi masalah serius yang telah berlangsung lama.
“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ujarnya.
Faktanya, modal negara itu tidak berbanding lurus dengan nilai dividen yang terus berada di angka kecil: Rp300 juta pada 2023 dan Rp1,1 miliar pada 2024.
Rendahnya setoran ini memicu dugaan bahwa potensi bisnis migas justru tidak dikelola untuk kepentingan publik.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat ini sedang memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama PT Migas dengan FOE.
Sejumlah pejabat telah dipanggil oleh penyidik bidang Intelijen. Namun, proses tersebut masih tertutup dan belum menghasilkan perkembangan berarti.
Situasi mencurigakan juga muncul pada rotasi jabatan yang dilakukan Tri Adhianto, yang memindahkan Kabag Ekonomi Setda Pemkot Bekasi, Wibowo, sosok yang dianggap turut bertanggung jawab pada perjanjian JOA KSO, ke posisi Sekretaris Dinas Pendidikan.
Hingga berita ini turun, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih bungkam soal detail pemeriksaan.
Sementara pejabat yang telah dipanggil pun mendadak bisu ketika dikonfirmasi.





Tinggalkan Balasan