Dalam pos

PorosBekasi.com – Harga batubara dunia tengah merosot tajam, sebuah dinamika yang lazimnya memicu kepanikan di kalangan pengusaha tambang global.

Secara logika ekonomi, penurunan harga pasar internasional akan mempersempit margin keuntungan, memperketat arus kas, dan menekan kontrak ekspor.

Namun, skenario tersebut tidak berlaku di Indonesia. Para pengusaha tambang justru menunjukkan sikap tenang, bahkan cenderung santai.

Ketangkasan para pebisnis batubara ini, tak lain bersumber dari jaminan pemerintah.

Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pemerintah memastikan harga jual batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Price Obligation/DMO) tetap dibatasi maksimal US$ 70 per ton. Harga patokan ini tidak berubah, meski harga global jatuh bebas.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti kebijakan tersebut sebagai anomali yang menguntungkan segelintir pihak.

Menurutnya, jaminan harga membuat para pengusaha tambang, baik yang legal maupun ilegal, tetap meraup untung besar.

“Pengusaha tambang tetap kaya raya dan pesta pora karena tidak kena imbas dari turunnya harga batubara. Pemerintahan Prabowo sangat baik kepada pengusaha tambang batubara. Biar harga pasar nyungsep, tapi harga dalam negeri dijamin mereka tetap untung,” tegas Uchok kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Uchok membeberkan, pihak yang justru menanggung kerugian signifikan adalah PT PLN serta sektor industri vital seperti semen dan pupuk. Dengan harga domestik yang dipatok tinggi dan tidak mengikuti tren penurunan harga global, biaya produksi di sektor-sektor tersebut tetap membengkak.

“Tidak turunnya harga batubara dalam negeri memperlihatkan pemerintah melindungi para bandit. Ini bentuk clientelism, oligarchy protection, atau kalau memakai bahasa yang lebih jujur: kleptokrasi halus berbaju kebijakan energi. Mereka kaya raya, rakyat tetap miskin,” paparnya.

Sejak 2018, pemerintah memang menetapkan harga khusus batubara domestik: US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri semen serta pupuk, tergantung tingkat kalori batubara.

Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM dan tidak bergerak meski pasar global bergejolak.

Di sisi lain, Kementerian ESDM merilis Harga Batubara Acuan (HBA) periode 1–14 November 2025 sebagai berikut:

• HBA (6.322 GAR): US$ 102,03
(turun dari periode I November: US$ 103,75)

• HBA I (5.300 GAR): US$ 67,29
(naik dari periode I: US$ 67,22)

• HBA II (4.100 GAR): US$ 44,29
(naik dari periode I: US$ 44,02)

• HBA III (3.400 GAR): US$ 33,88
(naik dari periode I: US$ 33,74)

Data tersebut menggambarkan kesenjangan yang kian mencolok: pasar global sedang melandai, tetapi harga domestik justru tetap dipatok menguntungkan bagi pelaku tambang.

Situasi ini memperkuat kritik bahwa kebijakan energi pemerintah lebih condong memberi proteksi terhadap oligarki ketimbang memastikan efisiensi biaya energi nasional.

Dengan tensi politik dan ekonomi yang semakin sensitif, perdebatan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kelompok bisnis tambang diperkirakan akan terus mengemuka dalam waktu dekat.

Porosbekasicom
Editor