Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya
PEMBENTUKAN Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian oleh Presiden merupakan langkah penting dan patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dalam kerangka konstitusi, Polri merupakan instrumen negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Prinsip ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, upaya memperbaiki tata kelola Polri bukan semata kebijakan teknokratis, tetapi menyangkut peneguhan prinsip konstitusional bahwa kekuasaan negara harus dijalankan secara terbatas, akuntabel, dan untuk sebesar-besar kemanfaatan publik.
Pembentukan komisi ini dengan demikian merupakan bentuk pemenuhan tanggung jawab konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk memastikan penyelenggaraan fungsi kepolisian berlangsung secara profesional dan sejalan dengan prinsip negara hukum.
Kita juga melihat bahwa komposisi anggota komisi ini bukan sembarang nama. Dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie—salah satu perumus hukum tata negara modern Indonesia—dan diisi oleh tokoh-tokoh yang kredibel seperti Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril, para mantan Kapolri, serta akademisi dan ahli hukum yang memiliki rekam jejak panjang dalam penguatan demokrasi dan institusi penegakan hukum.
Komposisi ini menandai bahwa pemerintah memilih orang-orang yang memiliki reputasi, pengalaman kelembagaan, dan integritas publik. Dengan demikian, harapan masyarakat untuk reformasi Polri memperoleh dasar legitimasi yang kuat.
Namun, tentu kita juga menyadari bahwa tantangan reformasi Polri tidak ringan. Reformasi bukan hanya soal aturan dan struktur, tetapi juga persoalan kultur organisasi dan paradigma pelayanan publik.
Karena itu, komisi ini tidak hanya diharapkan menghasilkan laporan dan rekomendasi teknokratis, tetapi juga cetak biru perubahan kelembagaan yang menyentuh inti tata kelola Polri: mulai dari sistem karier, transparansi anggaran, mekanisme pengawasan internal dan eksternal, hingga pola rekrutmen dan pendidikan kepolisian.
Di sinilah pentingnya harapan publik:
Bahwa rekomendasi komisi ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan betul-betul diimplementasikan secara bertahap, terukur, dan diawasi pelaksanaannya.
Pemerintah, DPR, Kompolnas, dan masyarakat sipil perlu bersinergi agar hasil kerja komisi dapat dijalankan secara konsisten, bukan hanya menjadi wacana politik sesaat.
Kami menyambut baik pembentukan komisi ini dengan penuh optimisme.
Kami percaya, dengan anggota yang tepat dan mandat yang jelas, komisi ini dapat menjadi penanda jalan menuju Polri yang lebih profesional, transparan, dan humanis.
Polri adalah pilar keamanan dan penegakan hukum negara; ketika Polri kuat, bersih, dan dipercaya publik, maka negara hukum Indonesia akan berdiri lebih kokoh.
Kini saatnya kita mengawal proses ini dengan pikiran jernih, suara yang konstruktif, serta keyakinan bahwa reformasi Polri bukan sekadar tuntutan masa lalu—tetapi kebutuhan nyata bangsa hari ini dan masa depan.
Sabtu 8 November 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi







Tinggalkan Balasan