Dalam pos

PorosBekasi.com – Proyek pengadaan 55 unit mobil ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022–2023, disebut-sebut sarat intervensi, rekayasa tender, hingga praktik mark-up miliaran rupiah.

Ketua Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), Willy Shadli mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Pihaknya menilai proyek ini tidak sekadar bermasalah dalam administrasi, tetapi juga berpotensi kuat mengandung tindak pidana korupsi terstruktur.

“Selain adanya dugaan intervensi terhadap pemenang tender dan praktik mark-up, serta pemberian bantuan hibah mobil ambulans untuk relawan Bersama MasTri (Samatri), yang diperuntukkan secara khusus bagi operasional relawan tersebut, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Willy, Selasa (4/11/2025).

Menurut Willy, skema penyimpangan ini diduga tidak berdiri sendiri. Ia menuding keterlibatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang kala itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), bersama Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Tanti Rohilawati.

RPB menemukan indikasi kuat adanya pengondisian tender yang diarahkan agar dimenangkan oleh PT Pemuda Sukses Abadi (PSA) pada dua tahap proyek di tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Penunjukan pemenang tender diduga dilakukan melalui praktik ilegal seperti rekayasa proses lelang, kongkalikong, pengondisian pemenang, hingga permintaan fee atau komisi untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya.

Lanjut Willy, hasil penelusuran RPB menunjukkan adanya indikasi penggelembungan anggaran pada pengadaan 17 unit mobil ambulans tahun 2022 senilai Rp 8,3 miliar dan 38 unit pada 2023 senilai Rp13 miliar.

“Total dugaan mark-up pada Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp1,68 miliar, dan pada Tahun Anggaran 2023 sekitar Rp3,72 miliar,” kata dia.

Adapun perbandingan harga di e-Katalog dengan hasil pengadaan Dinkes memperlihatkan selisih mencolok:

• Mobil jenazah Suzuki APV GL di e-Katalog sekitar Rp247 juta/unit, namun dibeli Rp 300 juta/unit — selisih Rp54 juta/unit.

• Mobil ambulans Suzuki APV GX di e-Katalog seharga Rp304 juta/unit, namun tercatat Rp401 juta/unit — selisih Rp98 juta/unit.

“Jika dikonversikan, total potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up pengadaan 55 unit mobil ambulans dan mobil jenazah jenis Suzuki APV Type GL dan GX mencapai sekitar Rp5,4 miliar,” tegas Willy.

Willy memastikan pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan bukti penunjang untuk dilaporkan ke KPK.

Ia menilai, pola semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di Pemkot Bekasi dan adanya budaya penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan tumbuh.

“Kami mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi berjemaah ini. Jangan sampai uang rakyat terus dikorupsi atas nama proyek pelayanan publik,” tutup Willy.

Porosbekasicom
Editor