Dalam pos

PorosBekasi.com – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Bekasi, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Aksi para tersangka selama ini terbilang cukup meresahkan masyarakat.

Adapun kelompok ini terungkap setelah rekaman aksi mereka di salah satu gerai Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur, viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penangkapan bermula dari laporan dua korban, AS (19) dan HF (23).

Dari hasil penyelidikan, polisi membekuk tujuh orang pelaku di kawasan Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 17 Oktober 2025.

“Para pelaku ini adalah residivis, sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut, sudah puluhan kali, antara lain kebanyakan melakukan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” ujar Kusumo kepada awak media, Senin (3/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini memiliki struktur dan peran yang jelas. Ada yang berperan memantau situasi di lokasi target, ada yang mengeksekusi kendaraan, sementara lainnya bertugas menjual hasil curian.

Modus operandi mereka pun beragam, mulai dari menggunakan kunci T untuk membuka kendaraan hingga mengangkat motor secara manual saat kondisi sepi.

Setelah itu, motor hasil curian dipindahkan dengan kendaraan lain untuk menghilangkan jejak.

Yang mengejutkan, lanjut Kusumo, sebagian dari para pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dan tinggal di lingkungan yang sama.

“Dari hasil yang kita temukan sementara, pelaku dalam setiap aksi di lapangan tidak menggunakan senjata tajam atau yang lainnya. Tujuan mereka adalah ekonomi, karena mereka tidak ada pekerjaan lain. Jadi mereka kebutuhan untuk kebutuhan pokoknya,” ungkapnya.

Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku mengaku menjual motor hasil curian secara cepat di wilayah Jakarta Timur, Karawang, dan beberapa daerah lainnya tanpa melakukan modifikasi pada kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Porosbekasicom
Editor