Jadi, meskipun posisi seorang suami sebagai kepala daerah memberi akses pada kekuasaan dan sumber daya, korupsi terjadi jika kekuasaan tersebut disalahgunakan, bukan sesuatu yang inheren atau wajib terjadi sebagai akibat dari posisi itu.
Namun, seperti dikemukakan Ruslan (2017), bahwa selama bertahun-tahun korupsi lebih banyak dilakukan oleh suami, khususnya dalam konteks pejabat publik atau penyelenggara negara yang juga berstatus sebagai kepala keluarga.
Contohnya adalah kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami istri, seperti mantan Wali Kota Cimahi yang keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Contoh kasus lainnya, istri Walikota Salatiga John Manoppo dan istri Bupati Karawang Ade Swara menunjukkan bahwa posisi suami yang menguasai kekuasaan dan sumber daya kerap berpotensi melakukan korupsi.
Hal ini, dapat dijelaskan karena suami sering memegang posisi sentral dalam struktur sosial dan politik, yang memberikan kontrol dan akses terhadap kekuasaan serta sumber daya yang bisa disalahgunakan.
Penting untuk dicatat bahwa korupsi merupakan pilihan penyalahgunaan kekuasaan dan bukan sifat inheren dari posisi suami itu sebagai kepala daerah.
Bertolak dari pengalaman kasus korupsi kekuasaan suami sebagai kepala daerah kadang memang ada dorongan atau keterlibatan istri, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung atau memanfaatkan posisi suami.
Misalnya, kasus istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, yang terlibat langsung dalam korupsi proyek pembangunan jalan lingkar kota.
Kasus ini, menunjukkan bahwa istri kepala daerah bisa memiliki peran signifikan dalam tindak korupsi yang terjadi, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pihak yang memanfaatkan kekuasaan kepala daerah.
Meski demikian, keterlibatan istri tidak selalu menjadi faktor utama dalam korupsi kepala daerah, tetapi dalam banyak kasus korupsi politik, pasangan suami istri saling berkaitan dalam jaringan penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Jadi, dorongan atau keterlibatan istri dapat menjadi salah satu faktor, tetapi korupsi tetap bergantung pada pilihan dan praktik individu dalam menggunakan kekuasaan sebagai kepala daerah secara tidak sah.
Dengan kata lain, korupsi yang melibatkan pasangan suami istri kepala daerah menunjukkan adanya kerja interaktif dalam menjalankan penyalahgunaan kekuasaan.
Banyak kasus korupsi di Indonesia mengungkap pola di mana suami dan istri secara bersama-sama terlibat dalam tindak korupsi, seperti menyelewengkan anggaran daerah, menerima suap, dan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Selanjutnya, contoh pasangan suami istri yang terlibat korupsi antara lain, Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni, Ismunandar dan Encek dari Kutai Timur, serta Mbak Ita dan suaminya Wali Kota Semarang.
Mereka tidak hanya bersekutu secara politik tapi juga terlibat aktif dalam mengatur alokasi proyek dan pengumpulan dana ilegal, memperlihatkan dinamika interaksi yang kompleks dalam korupsi keluarga pejabat.
Pola korupsi ini juga memperkuat fenomena dinasti politik di Indonesia, di mana kekuasaan suami sebagai kepala daerah dan korupsi berjalan secara sinergis dalam hubungan suami istri atau keluarga dekat.
Senin 3 November 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan