Dalam pos

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Jayabaya

 

BEEITA tentang ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di Kamboja mengguncang nurani kita.

Mereka dijanjikan pekerjaan layak, tetapi justru dijebak menjadi pekerja di kompleks penipuan daring, mengalami kekerasan, dan sebagian bahkan tak dapat pulang.

Laporan Amnesty International menunjukkan bahwa praktik perbudakan modern kini bertransformasi dalam wajah baru — bukan lagi rantai besi di pabrik atau tambang, melainkan jeratan digital yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi dan lemahnya perlindungan hukum.

Kasus ini sejatinya bukan peristiwa tunggal. Ia mencerminkan celah besar dalam sistem perlindungan warga negara, baik dari sisi hukum kewarganegaraan maupun imigrasi.

Dari perspektif hukum kewarganegaraan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, di mana pun mereka berada.

Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Makna pasal ini bukan semata administratif, melainkan substantif: negara wajib hadir secara aktif dalam menjamin hak dan martabat warganya, termasuk di luar negeri.

Dari sisi hukum imigrasi, kasus ini menyingkap lemahnya pengawasan dan pendataan calon tenaga kerja migran. Banyak korban diberangkatkan melalui jalur tidak resmi, tanpa dokumen sah, atau dengan dokumen palsu.

Sebagian lainnya berangkat secara legal, tetapi tanpa perlindungan dan pemahaman akan hak-hak mereka di negara tujuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi — Kemenaker, Imigrasi, Kemlu, dan BP2MI — masih belum efektif.

Dalam konteks inilah, peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi sangat strategis. Lembaga ini memikul mandat besar: memastikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna-penempatan.

BP2MI telah berupaya membangun sistem pelindungan digital, pelatihan pra-keberangkatan, serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun, kasus Kamboja menunjukkan bahwa tantangan di lapangan masih berat — terutama dalam menghadapi jaringan perekrutan ilegal yang semakin canggih dan lintas negara.

Porosbekasicom
Editor