Dalam pos

“Beberapa pihak memang mengapresiasi langkah ini sebagai upaya penyegaran birokrasi. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran kuat soal praktik bagi-bagi jabatan atau kepentingan terselubung,” ujarnya.

Ali juga menegaskan, jika benar ditemukan praktik nepotisme atau konflik kepentingan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN serta peraturan terkait lainnya.

Ia mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah lama menyoroti praktik nepotisme sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi di sektor birokrasi.

“Kami mendesak Walikota Bekasi untuk segera melakukan tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan. Karena, proses tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau melanggar Undang-Undang ASN,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor