PorosBekasi.com – Kejanggalan demi kejanggalan dalam kebijakan rotasi mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, terus dikuliti berbagai pihak. Kali ini dugaan nepotisme muncul dalam pengangkatan seorang ASN berinisial dr WRJ, yang diketahui merupakan adik ipar seorang Kabid di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SS merupakan pindahan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun yang menjadi sorotan, WRJ langsung menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Seksi Penunjang di RSUD Tipe D Bantar Gebang, tanpa proses adaptasi yang lazimnya harus dijalani ASN baru di lingkungan kerja berbeda.
Langkah pengangkatan ini memicu kecurigaan adanya praktik nepotisme dan konflik kepentingan di tubuh Pemkot Bekasi, khususnya di Dinas Kesehatan.
Praktik nepotisme sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi, di mana jabatan seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, prestasi, dan integritas, bukan hubungan keluarga.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar, apakah proses promosi tersebut telah melalui mekanisme objektif, atau justru dipengaruhi kedekatan personal dengan pejabat struktural? Jika benar demikian, hal ini bisa mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang di level pimpinan daerah.
Sementara itu, Tri Adhianto, menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot dilakukan secara transparan dan objektif.
Ia menampik tudingan adanya jual beli jabatan maupun intervensi politik dalam mutasi besar-besaran tersebut. Namun, pernyataan Tri justru menimbulkan desakan agar publik dan lembaga pengawas mengawal proses mutasi secara faktual, bukan sekadar percaya pada klaim transparansi yang belum teruji data.
Menanggapi hal itu, Ketua Titah Rakyat Bekasi, Muhammad Ali, menyebut bahwa kebijakan rotasi dan mutasi kali ini memunculkan pandangan yang beragam di kalangan masyarakat sipil.







Tinggalkan Balasan