Dalam pos

PorosBekasi.com –  Isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mencuat dan memantik gelombang kritik tajam.

Sorotan publik kian menguat setelah pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, secara terbuka menyebut praktik kotor itu masih terjadi di Bekasi.

Ketua Gerakan Masyarakat Bekasi (Germaksi), Genta, menilai kebijakan mutasi dan rotasi terhadap 250 pejabat Pemkot Bekasi yang dilakukan Wali Kota Tri Adhianto, pada Rabu 29 Oktober 2025, menjadi bukti kuat, bahwa praktik transaksional dalam penempatan jabatan belum benar-benar lenyap dari tubuh birokrasi Bekasi.

“Mutasi dan rotasi itu bukan berdasarkan penilaian kinerja, tapi sarat kepentingan politik. Banyak pejabat diangkat secara tiba-tiba tanpa proses jenjang karir yang jelas. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik transaksional di balik kebijakan tersebut,” ujar Genta dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, kebijakan mutasi dan promosi yang diambil wali kota berlangsung ugal-ugalan dan menabrak aturan tata kelola kepegawaian. Genta menegaskan bahwa pengangkatan pejabat seharusnya berlandaskan objektivitas dan mekanisme yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, serta Permen PAN-RB No. 13 Tahun 2014.

“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat wajib mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan pribadi atau kepentingan politik,” kata Genta.

Pihaknya juga menyoroti adanya kejanggalan serius dalam beberapa promosi jabatan yang dinilai menabrak mekanisme administrasi dan etika birokrasi. Salah satu yang disorot adalah pengangkatan Santi Septiani sebagai Kepala Bidang Penunjang Medik RSUD Kota Bekasi.

Menurut Genta, Santi yang sebelumnya hanya staf tiba-tiba melompat ke jabatan Eselon III tanpa melewati tahapan struktural yang seharusnya dimulai dari Eselon IV.

“Kalau dari jabatan fungsional seharusnya mau ke struktural, harus menduduki jabatan Eselon IV terlebih dahulu, sekian bulan sebelum bisa naik ke Eselon III. Tapi mutasi kali ini, banyak ASN yang tiba-tiba loncat jabatan tanpa mekanisme itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, kasus serupa bukan hanya terjadi di RSUD, tapi juga di Dinas Perkimtan, Setwan, hingga sejumlah bidang lainnya. “Di RSUD, Dinas Perkimtan, Setwan, bahkan di bidang maladministrasi, banyak mutasi dilakukan tanpa prosedur. Semua seolah dipaksakan,” ungkap Genta.

Lebih jauh, Genta menilai pencopotan Kepala Inspektorat Kota Bekasi dan penggantian dengan Pelaksana Tugas (Plt) oleh wali kota berpotensi melemahkan sistem pengawasan internal. Ia menduga langkah tersebut bukan semata keputusan teknis, melainkan bagian dari upaya mencari figur yang sejalan dengan kepentingan politik kepala daerah.

“Ketika fungsi Inspektorat dilemahkan, sistem pengawasan internal lumpuh dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Melihat rentetan kejanggalan tersebut, Germaksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera turun tangan memeriksa Wali Kota Bekasi.

“Kami mendesak KPK segera memeriksa Wali Kota Bekasi. Dugaan jual beli jabatan ini mencoreng integritas kepala daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujar Genta.

Ia menegaskan, jika dugaan praktik jual beli jabatan ini benar adanya, maka moral dan motivasi ASN akan jatuh.

“Ketika promosi jabatan tidak lagi berdasarkan kinerja, pelayanan publik akan terganggu, dan kebijakan daerah tak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor