Padahal, Mulyadi menegaskan, aturan tentang promosi jabatan sudah tertuang dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menegaskan bahwa promosi harus berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
“Ini luar biasa. Dari staf biasa langsung lompat ke jabatan eselon IV. Kenaikannya tidak wajar dan patut diduga ada faktor nonteknis di baliknya,” ungkap Mulyadi.
Dalam pernyataannya, Mulyadi bahkan menantang Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk berani bersumpah di depan publik, membuktikan bahwa dirinya dan keluarganya benar-benar bersih dari praktik jual beli jabatan atau gratifikasi.
“Kalau memang merasa bersih, buktikan di depan rakyat Bekasi. Jangan cuma pandai bicara soal moral dan integritas, tapi di balik meja justru jadi bandar transaksi jabatan,” sindirnya.
Birokrasi Terguncang, Pelayanan Publik Terancam
Mulyadi menilai, mutasi tanpa dasar kebutuhan organisasi akan merusak tatanan birokrasi dan melemahkan kualitas pelayanan publik.
“Pimpinan SKPD dan OPD adalah role model perubahan birokrasi. Jika penempatannya tidak berdasarkan kompetensi, bagaimana publik bisa berharap pada pelayanan yang berkualitas?” katanya.
Ia menambahkan, praktik mutasi yang diwarnai kepentingan politik dan transaksional hanya akan menurunkan moral aparatur serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Pemilihan pejabat yang tidak sesuai kompetensi akan menghambat reformasi birokrasi dan merusak sistem pelayanan publik di masa depan,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan