Dalam pos

Lebih jauh, terdakwa Ahmad Zarkasih memerintahkan pembuatan dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai pada 16 Maret 2023, padahal pemeriksaan fisik belum dilakukan. Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tetap ditandatangani oleh tim PPK.

Total nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar, terdiri dari tahap 1 senilai Rp4,97 miliar (dari APBD Kota Bekasi) dan tahap 2 senilai Rp4,95 miliar (dana bagi hasil pajak). Berdasarkan audit Inspektorat tanggal 7 Juli 2025, kerugian negara mencapai Rp4,39 miliar.

Kuasa Hukum Ahmad Zarkasih, Bagus Triyadi mengatakan pembacaan dakwaan merupakan awal pembuktian dalam proses persidangan.

“Hari ini agenda sidang pertama dengan pembacaan dakwaan. Teman-teman juga sudah lihat bahwasannya banyak pihak yang disebut oleh jaksa di dalam surat dakwaannya. Terkait dakwaan itu ya menjadi dasar jaksa untuk nanti membuktikan dalam proses persidangan terbukti atau tidak,” ujarnya.

Bagus juga meminta JPU bersikap transparan dan menghadirkan seluruh saksi yang disebut dalam dakwaan, termasuk 50 orang yang dipanggil saat penyidikan.

“Pada intinya sih kami berharap jaksa bisa transparansi, bisa menghadirkan semua saksi yang tadi disebutkan dalam surat dakwaan dan tidak ada tebang pilih untuk siapa saja yang dihadirkan. Karena banyak pihak juga yang disebut, jadi kan mungkin teman-teman dengar sendiri,” tegasnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pasal subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 November 2025 untuk pemeriksaan saksi-saksi. Ketiga terdakwa saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Kota Bekasi tahun ini, terutama karena adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Porosbekasicom
Editor