PorosBekasi.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 29 Oktober 2025, memunculkan nama baru yang mencuri perhatian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut inisial ND, seorang anggota DPRD Kota Bekasi. ND diduga ikut mengusulkan kegiatan yang merugikan negara Rp4,7 miliar tersebut.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Agus Komarudin bersama Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga itu menghadirkan tiga terdakwa, Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kepala Dispora Kota Bekasi; Muhammad AR (MAR), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Mustari (AM), Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengungkap, pada akhir 2022 terdakwa Ahmad Zarkasih mendapat masukan dari anggota DPRD berinisial ND untuk mengadakan kegiatan pengadaan alat olahraga bagi masyarakat. Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam rencana kerja Dispora untuk tahun anggaran 2023.
“Bahwa, karena kegiatan tersebut tidak pernah dibuat dalam rencana kerja Dispora untuk tahun 2023, yang seharusnya dibuat di sekitar bulan Mei atau Juni 2022, maka sekitar tanggal 5 September 2022, terdakwa Ahmad Zarkasih meminta bantuan staf untuk memproses agar kegiatan tersebut dapat masuk ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ungkap JPU dalam dakwaannya.
JPU juga menyebut adanya pertemuan antara Ahmad Zarkasih dan Tomi Uno Walangitan, Komisaris PT CIA, di kantor perusahaan.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Dispora Kota Bekasi akan menerima fee sebesar 10 persen dari total pembayaran proyek yang dilaksanakan PT CIA.
Dakwaan juga menyebut, sejak awal Ahmad Zarkasih telah mengarahkan PT CIA untuk menjadi penyedia barang dalam pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2023. Pengondisian dilakukan secara sistematis sejak penyusunan DPA hingga proses pemilihan penyedia.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa mengarahkan MAR selaku PPK serta dua pejabat PPTK, yaitu almarhumah R (tahap 1) dan F (tahap 2), untuk tetap memilih PT CIA.
Data spesifikasi teknis dan harga pun sudah ditentukan oleh Ahmad Zarkasih, termasuk tautan e-katalog yang langsung menuju produk merek Pro Smash dari PT CIA.
“Harga yang digunakan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah harga dari data yang diberikan oleh terdakwa Ahmad Zarkasih, bukan hasil survei pasar yang sebenarnya,” terang JPU.
Audit Inspektorat Kota Bekasi kemudian menemukan adanya markup harga yang signifikan. Beberapa alat olahraga dibeli PT CIA dari pemasok dengan harga jauh lebih rendah dibanding harga yang tercantum dalam kontrak.
JPU juga mengungkap praktik negosiasi fiktif dalam sistem e-purchasing. Pada pertemuan di Rumah Makan Cibiuk, Bekasi, 14 Februari 2023, disepakati agar “harga jangan turun terlalu banyak” agar tidak menimbulkan kecurigaan.





Tinggalkan Balasan