Angka tersebut dianggap tidak masuk akal untuk lahan yang bersebelahan langsung dengan gunungan sampah.
Kini, publik menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas menaksir harga lahan tersebut.
Apakah perhitungannya benar-benar profesional atau justru “diskenariokan” untuk kepentingan tertentu?
“Jika pembebasan lahannya masuknya melalui oknum calo atau ke person konsorsium, maka dipastikan itu merupakan balas jasa,” tegasnya.
KJPP, yang seharusnya bekerja berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan di bawah izin Kementerian Keuangan, kini ikut diseret dalam pusaran dugaan ketidaktransparanan proyek PLTSa ini.
Rencana besar yang diklaim “solusi sampah berkelanjutan” oleh Pemkot Bekasi, justru berpotensi menjadi proyek bermasalah yang mengorbankan fungsi lingkungan, warga sekitar, dan akuntabilitas publik.
Apakah PLTSa Bantargebang benar-benar solusi ramah lingkungan, atau sekadar proyek “ramah kantong” bagi pihak tertentu?
Warga kini menunggu transparansi penuh dari Pemkot dan KJPP sebelum alat berat benar-benar mulai menggali lahan yang semestinya menjaga air, bukan membuang limbah baru.







Tinggalkan Balasan