Dalam pos

PorosBekasi.com – Rencana pembebasan lahan seluas 4,9 hektare di RW 04, Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dinilai janggal dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Pasalnya, lokasi yang dipilih sebelumnya direncanakan sebagai area resapan atau folder air, untuk menekan risiko banjir di wilayah Bantargebang.

Namun, kini lahan itu justru akan dijadikan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, sebuah kebijakan yang terkesan tanpa kajian matang dan mengabaikan fungsi ekologis kawasan.

“Bener berarti itu yang kemarin konsorsium. Karena kan PLTSa butuh air. Jadi dekat polder, dan satu-satunya lokasi lahan ya itu, di samping Bantargebang,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (28/10/2025).

Lebih ironis, lokasi lahan yang dipilih lebih dekat ke TPA Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta, bukan ke TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: untuk siapa sebenarnya proyek ini?

Menurut sumber Porosbekasi.com, keputusan Pemkot terkesan dipaksakan.

“Polusi udara dan suara, dan dapat mengancam menjadi lalu lintas truk sampah hingga menimbulkan timbunan sampah,” tandasnya.

Selain ancaman pencemaran, warga juga khawatir tenaga kerja lokal tidak terserap dalam proyek tersebut.

Tak hanya itu, perhitungan harga tanah yang mencapai Rp3 juta per meter juga disorot publik.

Porosbekasicom
Editor