Selain itu, prosedur scaling ini biasanya hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun, tergantung kondisi medis dan kebijakan fasilitas kesehatan.
Bukan untuk Tujuan Estetika
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa semua tindakan medis yang bersifat kosmetika atau estetika tidak ditanggung program JKN-KIS.
Jadi, scaling yang dilakukan hanya untuk memperindah penampilan gigi tidak akan dibiayai.
Langkah-Langkah Mendapatkan Layanan:
• Datangi faskes tingkat pertama tempat Anda terdaftar.
• Lakukan pemeriksaan gigi oleh dokter BPJS.
• Jika dokter menyatakan ada indikasi medis, tindakan scaling akan dilakukan atau diberikan surat rujukan.
• Tindakan dilakukan tanpa biaya tambahan, selama sesuai indikasi medis dan aturan layanan BPJS.
Layanan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan gigi masyarakat.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan manfaat scaling secara gratis, bukan hanya menjaga senyum tetap indah, tapi juga mencegah penyakit gusi sejak dini.






Tinggalkan Balasan