PorosBekasi.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dijadwalkan digelar Rabu, 29 Oktober 2025, di ruang sidang PHI 3 (Soerjadi) Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Bandung, perkara ini ditangani oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yakni Haryono, Dila Sari Dirgayana, Yarma, dan Deasy Diah Suryono.
Keempat jaksa dijadwalkan membacakan dakwaan dalam empat hari persidangan. Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai potret lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.
Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu menjerat tiga terdakwa:
Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kepala Dispora Kota Bekasi (Nomor Perkara: 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg).
Muhammad AR (MAR), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora Kota Bekasi (Nomor Perkara: 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg).
Ahmad Mustari, pihak ketiga dari PT Cahaya Ilmu Abadi (Nomor Perkara: 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg).
Proses hukum kasus ini pun kerap mendapat sorotan tajam dari sejumlah aktivis antikorupsi, salah satunya Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu diawasi karena terindikasi tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi di daerah.
“Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut mengawasi kinerja jaksa-jaksa di daerah, termasuk di Bekasi. Kami melihat adanya potensi tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus korupsi,” tegas Uchok, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Uchok menilai, praktik seperti itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia mendesak agar Komisi Kejaksaan (Komjak) segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja JPU dalam perkara ini.
CBA juga menyoroti bahwa penanganan kasus korupsi di Bekasi sering kali hanya menyentuh aktor lapangan, sementara aktor intelektual atau pengambil keputusan di level atas luput dari jerat hukum.
Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung ini pun dinilai menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, apakah mampu menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan transparansi, atau justru memperkuat dugaan publik soal praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus korupsi di daerah.






Tinggalkan Balasan