PorosBekasi.com – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) serius melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya, terutama di tiap daerah.
Menurut Uchok, Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat.
Selain dapat mengambil alih pemeriksaan, Komjak juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan, apabila ditemukan bukti atau informasi baru yang sebelumnya belum diklarifikasi atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
“Atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa, sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan, khususnya dalam menangani suatu perkara tipikor,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Uchok mencontohkan, dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Menurutnya, langkah itu menunjukkan adanya dugaan tebang pilih, sebab nama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang sempat disebut dalam kasus tersebut tak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Hingga perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kejaksaan belum pernah memanggil periksa Tri Adhianto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut,” ucapnya.
Uchok menekankan, proses persidangan yang kini sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung harus benar-benar dipantau hingga putusan terhadap ketiga tersangka inkrah.
“Pantau terus itu, mungkin saja bisa ada fakta baru di persidangan, termasuk adanya kesaksian yang berbeda hingga menyebut aktor intelektualnya, atau penerima aliran uang korupsinya,” imbuhnya.
Sementara Komisi Kejaksaan (Komjak) diketahui akan memantau ketat kinerja para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Komjak menegaskan bahwa 100 hari pertama atau tiga bulan awal masa tugas menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja para Kajati.
“Komjak akan mengawal tiga bulan pertama Kajati baru. Kita percaya mereka orang yang tepat, tapi untuk mengujinya dalam 100 hari kepemimpinan para Kajati ini harus kelihatan hasilnya,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi.
Ia menegaskan bahwa indikator utama yang menjadi perhatian Komjak adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan wajah institusi Kejaksaan dan harus dijalankan dengan serius. “Poin utama adalah produk tipikor sebagai bagian dari ultimum remidium dalam pemberantasan korupsi. Bukan hanya sekadar kuantitas, tapi juga kualitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh Kajati menjalankan pesan Presiden dan Jaksa Agung mengenai keadilan hukum yang tidak pandang bulu. “Para Kajati harus benar-benar serius mengimplementasikan pesan Pak Presiden sekaligus juga sering disampaikan Pak Jaksa Agung, yakni hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah,” tegasnya.
Pujiyono menilai, penegakan hukum yang berintegritas dan transparan akan menjadi tolok ukur utama publik terhadap Kejaksaan. “Pemberantasan korupsi adalah etalase Kejaksaan yang bukan sekadar dilihat publik, tapi juga dinilai. Pilihan Kajati sepenuhnya adalah orang kepercayaan dan pilihan Jaksa Agung,” ucapnya.
Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru saja melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis siang.






Tinggalkan Balasan