Dalam pos

Kejaksaan, tegas Burhanuddin, harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan tegas, pencegahan berkelanjutan, dan perbaikan tata kelola kelembagaan.

“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja (Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari),” jelasnya.

Ia juga menegaskan akan mengevaluasi satuan kerja Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang minim atau tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi.

Para Kajati diminta menunjukkan kinerja nyata, baik dari sisi jumlah maupun kualitas penyidikan.

“Segera beradaptasi dengan baik pada satuan kerja baru dan laksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan norma pada peraturan perundang-undangan,” tegas Burhanudin.

“Jaga integritas diri dan keluarga, serta laksanakan pengawasan di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab dan etika, serta doktrin Tri Krama Adhyaksa,” sambungnya.

Berikut 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung:

Sufari – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Jacop Hendrik Pattipeilohy – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Bernadeta Maria Erna Elastiyani – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

I Gde Ngurah Sriada – Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta

Rudy Irmawan – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

Roch Adi Wibowo – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

Sugeng Hariadi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Sutikno – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Didik Farkhan Alisyahdi – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Chatarina Muliana – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

Ketut Sumedana – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Hermon Dekristo – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Yudi Indra Gunawan – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

Tiyas Widiarto – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Emilwan Ridwan – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Siswanto – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Porosbekasicom
Editor