Dalam pos

Tiga kelompok responden menjadi sasaran SPI, yakni pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa dan lainnya).

Secara permasalahan ketatanegaraan, korupsi jual beli jabatan oleh kepala daerah berawal dari persoalan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 71 Ayat (2), dan telah mengantisipasi dengan ketentuan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ketentuan ini perlu dipertegas dan diperluas dengan mengevaluasi praktek pelaksanaannya karena masih banyak terjadi kasus korupsi terkait hal ini, termasuk untuk pengisian penjabat kepala desa.

Sementara itu, kasus-kasus korupsi jual beli jabatan terkait erat dengan permasalahan integritas kedua belah pihak, yaitu kepala daerah dan ASN. Selain partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah, KPK juga memiliki peran penting untuk perbaikan di sektor ini.

Penyelenggara negara yang kasus korupsinya ditangani oleh KPK merupakan hasil proses politik elektoral. KPK telah menyelenggarakan pembekalan kepada pelaksana dan peserta pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 858 calon kepala daerah yang mengikuti kegiatan tersebut (KPK, 2020).

Pada tataran konsep, korupsi jual beli jabatan adalah praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan, di mana jabatan publik diperjual-belikan melalui suap atau gratifikasi.

Hal ini, merusak sistem meritokrasi karena posisi diisi berdasarkan pembayaran, bukan kompetensi dan mendorong pelaku untuk melakukan korupsi lanjutan guna mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Beberapa kasus yang pernah ditangani oleh KPK terjadi di berbagai daerah seperti Klaten, Nganjuk, Jombang dan Pemalang. Kasus ini sering melibatkan pejabat daerah yang mematok harga untuk jabatan tertentu, seperti camat atau kepala desa.

KPK melalui Biro Hubungan Masyarakat KPK (Jumat, 4/10/2024) menyebutkan, jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut. “Modus utamanya adalah pemberian gratifikasi dan suap yang ditujukan untuk mempengaruhi promosi, mutasi, hingga penerimaan pegawai berbagai Lembaga pemerintah”.

KPK juga menyebut berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention 2023, keduanya menunjukkan data yang sama. Data tersebut, yaitu sebanyak 82 persen responden menilai bahwa jual beli jabatan adalah korupsi yang paling banyak terjadi di kalangan ASN. Hal ini, dilatar belakangi dengan kedekatan yang berbeda-beda.

Sebanyak 25 persen dipengaruhi oleh kesamaan almamater atau golongan organisasi dalam promosi atau mutasi pegawai”.

Alasan lainnya, sebanyak 28 persen dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan. Pengaruh terbanyak jual beli jabatan adalah melalui kedekatan dengan pejabat dalam promosi atau mutasi pegawai. “Sebanyak 38 persen”. Tempo.co, 5 Oktober 2024.

Adapun, perbuatan jual beli jabatan dikualifikasikan dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberian gratifikasi dan suap. Dimana, ketentuannya diatur dengan para pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan, para pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebenarnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengidentifikasi dan melakukan upaya pencengahan yang analog dengan langkah KPK yang sudah mendorong agar pengisian jabatan di daerah agar berdasarkan merit alias kecakapan perorangan. Salah satunya dengan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mengikuti seleksi jabatan untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK, serta aturan daerah untuk pengendalian gratifikasi.

Tak hanya di lingkungan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, seleksi jabatan berbasis kecakapan sebenarnya wajib diterapkan di berbagai instansi pemerintah.

Untuk jabatan tinggi di instansi, misalnya, harus ada proses lelang jabatan bertahap, dari seleksi administrasi hingga wawancara.

Semua tahapan ini dilakukan oleh panitia seleksi yang independen. Tetapi faktanya, memang masih banyak celah yang dimanfaatkan kepala daerah untuk jual beli jabatan.

Rabu 22 Oktober 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi