Dalam pos

PorosBekasi.com – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal adanya praktik jual beli jabatan di Bekasi, menuai reaksi, baik dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto maupun Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Meski sama-sama membantah tudingan itu, namun cara keduanya merespons memperlihatkan sikap yang berbeda.

Ade Kuswara menegaskan praktik jual beli jabatan tidak terjadi dalam pengisian posisi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Tidak ada jual beli jabatan,” kata Ade Kuswara, Selasa, 21 Oktober 2025.

Ade menjelaskan, Pemkab Bekasi berkomitmen menjalankan rotasi dan mutasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, ia menegaskan seleksi pejabat di wilayahnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi.

“Di Kabupaten tidak ada jual beli jabatan dan sudah didampingi KPK,” ungkapnya.

Berbeda dengan Ade Kuswara, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru terkesan menantang pernyataan Menteri Keuangan Purbaya. Tri, yang kini menjabat untuk kedua kalinya, meminta masyarakat menilai sendiri apakah praktik jual beli jabatan benar terjadi di lingkungan pemerintahannya.

“Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan? Sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?” ketus Tri saat dimintai tanggapannya oleh wartawan.

Tri bahkan berkelit dengan menyerahkan sepenuhnya penilaian itu kepada masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar di pemerintahan.

“Sebelumnya saya sampaikan kalau memang ada pungli yang dilakukan aparatur saya akan ganti dua kali lipat, kemudian oknumnya akan kami proses hukum,” ucapnya.

Porosbekasicom
Editor