Dalam pos

PorosBekasi.com – Sejumlah kontraktor menuding adanya kejanggalan dan kecurangan dalam proses lelang tender berbagai paket kegiatan yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) di sejumlah instansi Pemerintah Kota Bekasi.

Mereka menduga, proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah diatur atau di-ploting sebelumnya untuk memastikan pemenang tertentu.

“Lelang yang seharusnya transparan dan berbasis kompetisi, bukan persekongkolan jahat seperti yang terjadi pada lelang tender paket tersebut,” ungkap MR, salah satu kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (21/10/2025).

Menurut MR, praktik curang itu diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bekerja sama dengan pihak BPJ untuk merekayasa hasil lelang agar menguntungkan satu peserta tertentu.

Ia mencontohkan dugaan kecurangan pada lelang tender Konsolidasi Saluran Drainase Paket 32 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Proyek itu disebut dimenangkan oleh CV LAS, perusahaan yang baru berdiri pada Januari 2024 dan minim pengalaman, namun tetap diloloskan oleh Pokja.

“Ini banyak perusahaan-perusahaan baru yang ujug-ujug dimenangkan, tanpa mempertimbangkan dari segi pengalaman perusahaan,” ungkapnya.

Selain itu, MR juga menyoroti paket Konsolidasi Saluran Drainase Paket 01 yang dimenangkan oleh CV RMB. Ia menduga proses pengadaan di Kota Bekasi sarat dengan rekayasa dan manipulasi.

“Kami menduga bahwa tender tersebut di-ploting dari sistem yang ada di LPSE, hanya terdapat satu peserta yang lulus evaluasi dari sekian banyak penawaran yang masuk ke satu kegiatan, contohnya Konsolidasi Saluran Drainase Paket 32 dan 01 itu,” paparnya.

MR menambahkan, sejumlah proyek lain juga menunjukkan pola serupa, yakni pemenang tender justru berasal dari penawaran tertinggi.

“Dan lain-lainnya selalu penawaran yang tertinggi yang dimenangkan, contoh satu lagi seperti tender lelang Jalan Raya Cipendawa senilai Rp9 miliar,” tutupnya.

Dalam surat sanggahan yang diajukan oleh pihak kontraktor, disebutkan adanya indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) antara peserta lelang dan panitia atau pejabat pengadaan. Hal ini dinilai membuat proses lelang tidak adil, tidak transparan, dan tidak sehat secara persaingan.

“Dengan penjelasan dalam sanggahan, kami meminta agar pengumuman pemenang lelang dievaluasi kembali untuk dibatalkan,” bunyi surat sanggahan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Anjar Budiono, memilih bungkam.

Porosbekasicom
Editor