PorosBekasi.com – Ketua Umum Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), Willy, menyoroti penyaluran hibah APBD Kota Bekasi tahun 2022 dan 2023 berupa 23 unit mobil ambulans yang diberikan kepada relawan Samatri.
Ia menilai, proses hibah tersebut sarat dengan dugaan pelanggaran aturan dan berpotensi menyalahi prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Menurut Willy, hibah itu disalurkan melalui pos anggaran hibah daerah dan diduga dialokasikan secara khusus untuk kebutuhan operasional Samatri. Namun, mekanisme penyaluran serta sasaran penerimanya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyaluran hibah ini tidak memenuhi prinsip selektivitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2019,” ujar Willy, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hibah harus bersifat tidak terus-menerus, selektif, serta diberikan hanya kepada pihak yang memenuhi syarat objektif dan menunjang program pemerintah daerah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Relawan Samatri justru menerima hibah 23 unit mobil ambulans dengan merek dan tipe yang sama (AVP GL) dalam dua tahun anggaran berturut-turut.
“Ini jelas pelanggaran. Hibah tidak boleh diberikan secara berulang kepada pihak yang sama, apalagi yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah,” tegas Willy.
Lebih lanjut, Willy mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses hibah tersebut. Samatri diketahui dipimpin oleh Dinal, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi. Sementara KORMI sendiri dipimpin oleh Wiwik, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Kedekatan struktural dan personal antara Samatri dan keluarga kepala daerah jelas menimbulkan dugaan adanya persekongkolan jahat serta penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan dan penyaluran hibah,” ujar Willy.
Ia juga menduga praktik tersebut melibatkan pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran saat itu, yakni Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi pada masa penetapan hibah tersebut.
“Hibah dalam bentuk aset seperti mobil ambulans kepada kelompok yang memiliki afiliasi politik atau kedekatan pribadi dengan pejabat publik merupakan bentuk praktik transaksional yang rawan digunakan untuk kepentingan politik dan pencitraan,” tambahnya.
Willy menilai, Samatri bukanlah lembaga sosial independen dan tidak berbadan hukum resmi. Karena itu, penggunaan dana hibah untuk organisasi semacam itu dinilai berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Publik tahu, Samatri selama ini dikenal sebagai tim relawan Tri Adhianto yang aktif dalam kegiatan politik Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Willy mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar segera memberikan klarifikasi terbuka terkait sumber pendanaan pengadaan 23 unit ambulans tersebut.
“Transparansi adalah hal mendasar untuk menghindari kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran daerah,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan