Dalam pos

Tiga akta tersebut antara lain:

• Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 03 tanggal 07 November 2023 yang dibuat oleh Notaris (SLW) di Kuningan, Jawa Barat.

• Akta Kesepakatan Bersama Nomor 59 tanggal 07 November 2023 yang dibuat oleh Notaris (WRS) di Kota Bekasi.

• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Anisa Bintang Blitar Nomor 60 tanggal 07 November 2023 yang juga dibuat oleh (WRS).

Anton menilai tiga akta tersebut digunakan secara tidak sah untuk memperkuat posisi RW sebagai “direktur” padahal status hukumnya diragukan.

“Dari tiga Notaris yang akan kami somasi, klien kami sudah melakukan pemblokiran PT ABB kepada Dirjen AHU Kemenkumham, yang mana dalam akta tersebut memblokir atas nama Direktur PT ABB atas nama RW. Pemblokiran merujuk pada tiga akta notaris, ditambah surat somasi I dan II dari klien kami Iwan Hartono selaku penjual saham kepada RW selaku pembeli saham PT ABB,” terangnya.

Pemerintah Daerah Dinilai Lalai

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan Pemkot Bekasi dalam mengatur relasi antara pihak swasta dan pengelola pasar. Ketidakjelasan sikap pemerintah justru membuka ruang konflik dan manipulasi hukum antar pihak.

Para pihak menilai, pemerintah seharusnya hadir sebagai penengah yang objektif dan melindungi kepentingan publik, bukan membiarkan kisruh internal ini berkepanjangan dan berdampak pada pengelolaan aset publik seperti Pasar Kranji Baru.